Relokasi warga di sekitar bantaran Kali Ciliwung, Pesanggrahan, Sunter dan Angke terkendala oleh Peraturan Gubernur (Pergub) terdahulu yang mengatur tentang biaya ganti rugi warga yang tinggal di atas tanah negara. Dalam Pergub tersebut dinyatakan warga hanya mendapat uang ganti rugi sebesar 25 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). \"Status tanah di pinggir Kali Ciliwung itu tanah negara. Di dalam Pergub yang mengatur pembebasan tanah negara, itu cuma 25 persen dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), ini yang menyulitkan untuk merelokasi warga,\" ujar Camat Tebet Edi saat rapat dengan Jokowi di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/1). Namun demikian, Edi tidak menjelaskan secara rinci mengenai peraturan tersebut. \"Saya lupa regulasinya dalam Pergubnya itu nomor berapa, maaf pak,\" katanya kepada Jokowi. Dia menjelaskan dari tiga ribu warga yang tinggal di bantaran kali yang masuk wilayahnya, hanya ada tiga yang mempunyai sertifikat tanah. \"Dari tiga ribu, hanya tiga yang bersertifikat, satu tanah milik dan dua musala pak,\" jelasnya. Di kesempatan yang sama, Gubernur DKI Jakarta mengaku akan segera merevisi Pergub yang memang menyulitkan jajarannya di lapangan untuk melakukan relokasi. \"Ini memang memberatkan di lapangan, nanti saya akan carikan lewat pergub agar hal-hal yang merugikan masyarakat dan menyulitkan di lapangan bisa kita atasi,\" terangnya.(**)
Rencana Jokowi Relokasi Warga Terganjal Pergub
Rabu 23-01-2013,23:59 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :