Hal itu akan dilakukan jika pejabat eselon III mantan narapidana kasus korupsi itu terbukti pernah dihukum pidana dengan dibuktikan surat keterangan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
\"Surat resminya masih kita minta ke pengadilan. Kalau memang terbukti, secara undang-undang ya pecat tidak hormat,\" terang Pelaksana Tugas (Plt) Sekdaprov Bengkulu, H Gotri Suyanto SE MSoc Sc kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (18/5).
Sejauh ini, Gotri menegaskan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masih meminta surat itu dikeluarkan dari PN Bengkulu, tempat divonisnya pejabat tersebut. Termasuk pejabat lainnya, yang ikut diduga sebagai mantan narpidana kasus korupsi juga masih ditelusuri atas kebenarannya secara hukum.
\"Semuanya kita cek lagi, mana yang bermasalah dan tidak,\" ujarnya.
Gotri menegaskan saat ini BKD telah diminta untuk benar-benar mensortir para pejabat yang akan dilantik, termasuk rekam jejaknya. Tak hanya itu, pemda kabupaten dan kota juga diminta untuk benar-benar menyerahkan secara rekam jejak pejabat yang akan pindah tugas ke provinsi.
\"Kita juga sudah minta kepada pemda kabupaten dan kota untuk menyertakan rekam jejak ketika ada pegawai yang pindah tugas,\" tambah Gotri.
Untuk pembatasan pindahnya pejabat dari kabupaten ke provinsi, Gotri menegaskan belum bisa dilakukan pembatasan. Hanya saja, pemprov akan lebih jeli melihat pejabat yang akan ditempatkan di provinsi. Sehingga pejabat tersebut benar-benar bersih dari pidana apapun.
\"Kalau pembatasan kita belum bisa, cuma harus lebih hati-hati saja,\" tuturnya.
Untuk pemberhentian pejabat itu, saat ini BKD sedang menunggu kebijakan dari gubernur. Ketika nantinya gubernur mensetujui untuk pencopotan dengan mengganti pejabat lainnya, maka proses pergantian akan segera dilakukan.
\"Kita menunggu kebijakan dari gubernur dulu. Karena semua keputusan ada di gubernur,\" tutup Gotri. (151)