“Sidangnya kita tunda, karena pihak terlapor tidak datang dan sidang akan kita lanjutkan minggu depan,” kata Ketua BPSK Kabupaten Mukomuko, Nurdiana SE MAP dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (12/5).
Ia mengingatkan, kepada pihak perusahaan tersebut supaya dalam jadwal sidang kedua nantinya hadir. Sehingga persoalan terkait hal tersebut dapat terselesaikan dengan baik berdasarkan aturan yang berlaku.
“Kita harap pihak penyedia perumahan itu hadir pada jadwal sidang yang kedua. Supaya persoalan itu terselesaikan dengan baik,” ingatnya.
Nurdiana kembali menyampaikan, pengaduan yang disampaikan pelapor merasa dirugikan oleh penggelola perumahan tersebut. Semua persyaratan, termasuk uang tanda jadi (DP) perumnas sebesar Rp 10 – 14 juta/rumah sudah dibayarkan. Namun hingga saat ini lebih dari satu tahun rumah yang dijanjikan pihak perusahaan tersebut belum juga terealisasikan. Terlapor sebanyak tiga orang, yakni Supra Dinata,Kardi dan Eli Susbenti dan ketiga PNS di jajaran Pemda Mukomuko. (900)