Ahmad Murad yang Telepon BNN, Laporkan di Ruang Bupati BS Ada Narkoba

Rabu 10-05-2017,09:30 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, BE - Persidangan dalam kasus pemufakatan jahat yang melibatkan mantan Bupati Bengkulu Selatan (BS), Reskan Efendi CS terhadap Bupati BS Dirwan Mahmud kembali bergulir, di Pengadilan Negeri Bengkulu, kemarin (9/5).

Kali ini persidangan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berdasarkan data yang diperoleh BE, dalam persidangan ini, saksi yang dihadirkan oleh tim JPU yang diketuai oleh Jeferson Hutagaol SH MH berjumlah tiga orang, yang berasal dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu.

\"Saksi yang kita hadirkan dalam persidangan kali ini yaitu dari BNNP Bengkulu yaitu Bayu merupakan anggota Polri yang bertugas di BNNP, Gusheri merupakan anggota polri yang bertugas di BNNP dan Tio merupakan PNS BNNP Bengkulu,\" terang JPU Hutagaol SH MH, kemarin (9/5).

Hotagaol menyebutkan, saksi dari pihak BNNP Bengkulu ini dihadirkan untuk menceritakan proses penggeledahan ruang kerja Bupati BS.

\"Saksi ini merupakan anggota BNNP yang tahu persis proses pemggeledahan yang saat itu masih dipimpin oleh Kabid Berantas AKBP Herli Yulianto tersebut, sehingga keterangan mereka sangat penting untuk tahap selanjutnya,\" ujar Hutagol.

Berdasarkan pantau BE, saksi Gusheri menjelaskan, prosedur penggeledahan terhadap ruang kerja Bupati Dirwan Mahmud sudah dilakukan sejak beberapa hari, yang saat itu semuaya berdasarkan laporan dari Ahmad Murad yang menelpon langsung Kabid Berantas saat itu dipimpin AKBP Herli Yulianto.

Sebelum penggeledahan itu, pihak BNN sudah melakukan brefing terlebih dahulu bersama Kabid Berantas Herli di salah satu hotel di Bengkulu Selatan. Penggeledahan di ruang kerja Bupati BS sebelumnya tidak diketahuo para saksi, diketahui setelah berada di BS dan saat melakukan penggeledahan pihak BNNP Bengkulu mengirimkan 8 anggota BNNP dan saat penggeledahan didampingi para staf Bupati BS dan informasi penggeledahan tersebut telah disetujui oleh Kepala BNNP Bengkulu dipimpin oleh Kombes Pol Drs Budi Harso.

Dalam persidangan tersebut, ketua majelis yang dipimpin oleh Lendriaty Janis SH MH mempertanyakan banyak pertanyaan kepada saksi mengenai proses penggeledahan yang dilakukan BNNP Bengkulu di ruangan kerja Bupati BS Dirwan Mahmud tersebut dan pemeriksaan saksi ini ditunjukan terhadap dua terdakwa yaitu Reskan Efendi dan Sarkawi.

Sidang kembali akan dilanjutkan Selasa (10/5) dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan terhadap terdakwa lainnya yaitu Ahmad Murad, Darmawan Fanani dan Khairul Dani.(529).

Tags :
Kategori :

Terkait