Empat Pelaku Pemerkosa Istri Orang Dibekuk

Selasa 09-05-2017,09:50 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

KOTA MANNA, BE –Anggota Satreskrim Mapolres Bengkulu Selatan (BS) berhasil mengungkap pelaku penganiayaan dan pemerkosaan, pasangan suami istri, Za (25) dan istrinya De (25), warga salah satu desa di Kecamatan Pino Raya.

Hanya dalam tempo waktu 24 jam, pelaku penganiayaan Za sekaligus pemerkosa istrinya di depan matanya sendiri berhasil dibekuk. Ternyata, pelaku pemerkosaan tidak hanya 3 orang, tetapi 4 orang.

Kapolres BS, AKBP Ordiva SIK melalui Kabag OPS, Kompol Nur Zaini Toha SIK didampingi Kasat reskrim, Iptu Ahmad Khairuman SE kepada wartawan di aula Mapolres BS, Senin (8/5), mengungkapkan, setelah mendapat laporan dari kedua korban yang merupakan pasangan suami istri tersebut, pihaknya langsung bergerak.

Hanya dalam tempo 1 jam, satu pelaku atas nama Ju (41), warga Dusun Slipi Desa Padang Serasan Kecamatan Pino Raya berhasil dibekuk. Hanya saja, meskipun sudah berhasil membekuk Ju, pihak Satreskrim Polres BS sempat kesulitan membekuk pelaku lainnya. Sebab saat itu Ju sempat mengelak dan membantah jika dirinya sebagai pelaku.

Akan tetapi setelah dipertemukan dengan korban, Ju tidak mampu mengelak lagi dan mengakui perbuatannya. Lalu dari keterangan Ju, tiga pelaku lainnya terungkap.

“Ju pada awalnya mengelak, namun setelah kami pertemukan dengan korban, Ju tidak bisa membantah lagi sebab korban mengenali wajah Ju yang juga salah satu dari pelaku,” ujar Ahmad.

Selanjutnya, pelaku lainnya yang berhasil dibekuk di rumah mereka masing-masing. Meraka adalah Da (32) warga Desa Padang Serasan, Ro (38) warga jalan Gerak Alam Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna, dan AJ (39), warga jalan dua jalur, Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna.

Atas ulahnya ini, 3 dari 4 pelaku yakni Ju, Ro dan Aj akan dijerat dengan pasal 285 dan 170 KUHP dengan ancaman penjara 18 tahun. Pasalnya, ketiga orang tersebut selain terlihat sebagai penganiayaan juga terlibat sebagai pelaku perkosaan. Adapun Da hanya dijerat dengan pasal 285 KUHP dan diancam penjara 12 tahun. Sebab dirinya hanya terlibat dalam tindak pidana perkosaan. “Keempat pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan terancam belasan tahun penjara,” tegas Ahmad.

Sementara itu, dari keterangan Ju, penganiayaan dan perkosaan tersebut berawal saat ia, Ro dan Aj sedang duduk-duduk di dekat pintu masuk Sirkuit, Padang Panjang.

Ketika ketiganya sedang asyik ngobrol, tiba-tiba satu unit sepeda motor yang dikendarai satu pria dengan membonceng satu wanita masuk ke kawasan sirkuit. Saat itu mereka bertiga berencana hendak memeras pasangan tersebut. Hanya saja ketika melihat pasangan ini sedang duduk mesra di atas sepeda motor, niat mereka berubah dan hendak memperkosa wanita tersebut. “Niat awal kami kami memeras, namun berubah ingin merasakan kenikmatan wanita itu,” ujat Ju diamini rekan-rekannya.

Hanya saja, sambung Ju, rencana itu tidak berjalan mulus. Sebab yang pria melawan dan tidak merelakan pasangannya diperkosa. Lalu Ju memukul wajah korban hingga 4 kali dan menyebabkan korban roboh. Bahkan saat itu Ju sempat memegang kayu panjang dan mengancam akan menganiaya pasangan itu lebih berat jika melawan dan wanita menolak melayani nafsu mereka.

“Dulu saya pernah memeras dan memperkosa wanita tahun 2008 lalu dan saya dipenjara, dan ini untuk pertama kali setelah saya keluar penjara,” ujar Ju.

Ditambahkan Aj, saat mereka bertiga sudah berhasil memperdaya pasangan suami istri itu, Aj yang pertama kali memperkosa De, istri Za. Bahkan sebelum memperkosa, Aj sempat memaksa De melakukan oral seks. Setelah puas, kemudian Ju yang memperkosa De, lalu Ro.

Usai ketiganya memperkosa korban, datanglah Da. Melihat korban yang sudah lemah, nafsu setan Da langsung naik, sehingga tanpa ampun Da langsung memperkosa korban. “Setelah itu (memperkosa red) kami pulang,” imbuh Ja.

Adapun korban De kepada Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satlantas Mapolres BS, Bripka Susi DY menceritakan, saat itu mereka berdua bertemu di kawasan Sirkuit untuk menyelesaikan masalah, yakni berencana untuk rujuk. Sebelumnya keduanya sudah pisah ranjang selama 4 hari.

Saat itu, orang tua Des sedang sakit dan dirawat di rumah sakit, keduanya janjian untuk bertemu. Lalu keduanya bertemu di kawasan sirkuit Padang Panjang. Hanya saja belum lama mereka ngobrol, tiba-tiba datang tiga pria dan langsung menganiaya Za.

“Saat itu De dan suaminya sempat menawarkan memberi uang Rp 100 ribu bahkan siap menyerahkan motor mereka pada para pelaku agar tidak dianiaya dan tidak diperkosa, namun mereka tetap menganiaya dan memperkosa korban. Bahkan uang dan sepeda motor korban tidak mereka ambil,” ujar Susi.

Atas kejadian itu, sambung Susi, pasangan suami tersebut menjadi trauma. Bahkan kepada dirinya De mengharapkan para pelaku dihukum berat dan dipenjara sesuai dengan tuntutan maksimal.

“Korban saat ini trauma, dia (De) meminta para pelaku dihukum berat,” terang Susi.

Satu Pelaku Idap Penyakit Spilis

Diduga akibat sering berhubungan badan dengan wanita yang bukan pasangannya, satu pelaku perkosaan, Da (32), warga Desa Padang Serasan Kecamatan Pino Raya mengidap penyakit spilis atau raja singa. Hal itu diakui Da kepada awak media saat press realise kemarin.

“Saya sudah lama mengidap penyakit spilis,” ujarnya tertunduk malu.

Hanya saja pria yang masih berstatus bujangan ini enggan ,enjelaskan jika dirinya sudah sering berhubungan badan dengan wanita.

Ia hanya mengaku pernah berhubungan badan dengan wanita sebelum memperkosa korban. “Memang saya pernah berhubungan badan dengan wanita lain,” terang Da singkat.

Sekedar mengingatkan, Sabtu (6/5) sekitar pukul 22.00 WIB di Sirkuit Padang Panjang, pasangan suami istri tersebut bertemu. Hanya saja disaat keduanya sedang ngobrol, tiba-tiba datang tiga orang pria. Ke-3 pria ini lalu mendekati pasangan suami istri tersebut.

Lalu mereka memukuli Zar. Akibat mendapat pukulan bertubi-tubi tersebut, Zar tidak mampu melawannya. Pasalnya tubuhnya menjadi tidak berdaya untuk melakukan perlawanan akibat pengeroyokan ketiga pria tersebut. Melihat korban Zar tidak berdaya, para pelaku kemudian memperkosa istri Zar segara bergiliran.

Setelah puas memperkosa istri korban di depan mata korban sendiri, ketiga pelaku lalu pergi meninggalkan pasangan suami istri malang ini. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait