KPU Sewa Rumah Warga

Selasa 25-04-2017,14:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

NAKAU, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah akhirnya pindah ke kantor baru yang merupakan rumah warga di Desa Nakau, Kecamatan Talang Empat.

Pindaknya KPU ini dikarenakan kantor yang lama ditarik Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkum dan HAM) Provinsi Bengkulu. Sebab, kantor tersebut milik Kanwil Kemenkum dan HAM, sedangkan KPU Benteng hanya pinjam pakai.

\"Karena diminta pindah, kami terpaksa menyewa kantor baru,\" kata Ketua KPU Kabupaten Benteng, Asmara Wijaya ST didampingi Sekretaris KPU Benteng, Raja Sahnan.

Dikatakan Asmara, proses pemindahan seluruh peralatandan kelengkapan kantor sudah dilakukan sejak Sabtu (22/4) pagi. Karena berlokasi tak jauh dari kantor lama, proses pemindahan tak berlangsung lama dan tuntas pada sore harinya.

Diungkapkan Asmara, sejak Kabupaten Benteng berdiri, KPU Benteng memang belum memiliki kantor yang tetap. Lahan di kawasan pusat perkantoran Pemda Benteng di Desa Renah Semanek, Kecamatan Karang Tinggi hingga saat ini belum juga dibangunkan gedung.

\"Sampai saat ini, kami sudah pindah beberapa kali. Tiga kali pilkada telah berlalu, kami juga telah pindah sebanyak 3 kali, \" ungkap Asmara.

Dengan memperhatikan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KPU selaku penyelenggara pilkada, kata Asmara, pihaknya membutuhkan gedung atau bangunan yang dilengkapi dengan jaringan internet. Pasalnya, seluruh kegiatan yang dilakukan nantinya akan disampaikan ke KPU Republik Indonesia (RI) dengan sistem online.

\"Dimanapun itu tidak masalah, yang penting harus ada jaringan internet. Itu sangat vital dan paling dibutuhkan. Sebab, sekarang sudah menggunakan sistem online,\" pungkas Asmara.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait