11 Tsk Narkoba Dibekuk

Rabu 19-04-2017,09:30 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, BE - Selama dua pekan memburu pelaku penyalahgunaan narkoba, Sat Narkoba Polres Bengkulu berhasil meringkus 11 orang tersangka narkoba dari 8 kasus.

Dari jumlah 11 orang tersangka itu, 3 tersangka merupakan pengedar narkoba jenis ganja. Sementara sisanya tersangka narkoba jenis sabu-sabu.

\"Sebelas tersangka penyalahgunaan narkoba yang kita tangkap ini hasil kerja keras anggota selama 2 minggu. Berdasarkan 8 laporan dari masyarakat, \" jelas Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta SIK didampingi Kasat Narkoba, Iptu Sandy Indrajati Wiguna SIK, saat melakukan ekspose, Selasa (18/4).

Secara keseluruhan barang bukti ganja dengan berat total 1 kilogram terbagi atas 5 paket 25 ons. Barang bukti ini disita dari tiga orang tersangka berinisial Ds (27), warga Jalan Semangka, Kelurahan Panorama; Jl (34), warga Jalan RE Martadinata dan Jy (31), warga Jalan Adam Malik, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar.

Ganja kering milik tiga orang tersangka ini didapatkan dari Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Belum sempat mereka jual, polisi terlebih dulu meringkus mereka. Mereka ditangkap dirumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan. Kasus ganja dengan tiga orang tersangka ini masih diselidiki, sebab masih ada satu DPO berinisial Og berperan sebagai pemasok ganja untuk tiga tersangka.

\"Untuk tersangka ganja ada tiga orang. Peran mereka semuanya pengedar, kita masih memburu satu tersangka lagi yang masih DPO berinisial Og, \" imbuh Kapolres.

Ekspose narkoba ini juga polisi berhasil meringkus satu pasangan suami isteri (Pasutri) terlibat kasus sabu. Mereka berinisial Su (43) dan isterinya berinisial Fk (45) yang tinggal di Jalan Kalimatan, Kelurahan Rawa Makmur,

Kecamatan Muara Bangkahulu. Dari tangan pasutri ini polisi menyita 5 paket sabu dengan berat 2,36 gram. Tersangka Su sudah pernah terlibat kasus narkoba tahun 2008 lalu. Tertangkap lagi sebagai pengedar, isterinya sebagai pemakai. Polisi juga masih memburu pemasok sabu untuk tersangka Su berinisial Ck.

\"Tersangka Su sudah pernah dipidana kasus narkoba tahun 2008 lalu. Tidak kapok, malah ngajak isterinya memakai sabu, \" terang Kasat Narkoba.

Tersangka kasus sabu lainnya berinisial Es (25) warga Jalan RE Martadinata, Kelurahan Kandang. Dari tangannya polisi menyita sabu seberat 0,13 gram. Sabu itu dibeli tersangka Rp 200 ribu dari Ed yang saat ini belum tertangkap.

Kemudian tersangka St (28) supir travel dan Na (29) tukang ojek keduanya warga Pantai Indah, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu. Mereka berperan sebagai pengedar. Terbukti dari tangan dua tersangka ini polisi menyita 7 paket kecil sabu dengan berat 0,43 gram.

Dua tersangka sabu lagi berinisial Ey (36) warga Jalan Irian, Kelurahan Semarang dan Dk (23) warga Jalan RE Martadinata, Kelurahan Kandang. Dari tangan dua tersangka ini polisi menyita dua paket sabu.

Satu tersangka lain berinisial Vr (29) warga Perumdam Blok F, Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu. Dari tangannya disita sabu seberat 0,17 gram. Tersangja Vr ditangkap berdasarkan pengembangan dari tersangka Ey.

Total barang bukti yang disita dari 8 tersangka sekitar 5 gram. Yang terbagi 16 paket. Selain sabu, barang bukti seperti dua unit timbangan digital, alat hisap sabu, korek api, belasan handphone yang diduga sebagai alat transaksi narkoba, plastik klip pembungkus sabu disita polisi.

Penangkapan seluruh tersangka dimulai sekitar tanggal 30 Maret lalu sampai pertengahan April. Baru dilakukan ekspose lantaran polisi berusaha memburu pemasok narkoba.

\"Kita terus memburu pelaku penyalahgunaan narkoba lain, tidak sebatas ini saja. Karena kami yakin masih sangat banyak pelaku lain masih berkeliaran. Banyaknya tersangka yang kami tangkap ini membuktikan jika Bengkulu sangat marak dengan narkoba,\" pungkas Kapolres.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait