KOTA MANNA, BE – Bandar sabu asal Kabupaten Kaur dan 2 orang warga Bengkulu Selatan (BS), pemakai sekaligus pemilik narkoba sama-sama divonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan, oleh majeli hakim Pengadilan BS, kemarin (12/4). Ferdi (26), warga Padang Guci Kabupaten Kaur yang merupakan bandar sabu yang beredar di BS selama ini, divonis majelis hakim PN BS yang dipimpin Ade Sumitra SH MH dengan panitera Astawi SH, 1 tahun penjara.
Hal yang sama jug diputuskan majelis hakim terhadap Piko (30), warga kelurahan Belakang Gedung Kecamatan Pasar Manna Kabupaten BS, yang ditangkap Januari 2017 lalu di rumahnya dan terdakwa lainnya, Danu (27) warga Kelurahan Gunung Mesir, Pasar Manna, yang juga divonis 1 tahun.
Vonis untuk Ferdi dan Piko, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Eleksander SH. Sedangkan vonis untuk Piko, lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Danu 1 tahun 3 bulan penjara.
“Atas putusan tersebut, semua pihak bagi JPU maupun terdakwa menerimanya,” ujar Astawi.
Sekedar mengingatkan, Ferdi dibekuk di Desa Tanjung Kemuning, Kaur awal Februari 2017 lalu, lantaran dari keterangan beberapa pemakai sabu yang sudah dibekuk sebelumnya menyebutkan sabu yang mereka beli dari Ferdi. Sedangkan Fiko dan Danu dibekuk di rumah mereka Januari 2017 lalu, lantaran dari keterangan warga, jika keduanya terlibat peredaran sabu. Dari hasil tes urine, urine keduanya positif mengandung sabu. (369)