Penghapusan SIUP dan TDP Pengaruhi PAD

Selasa 11-04-2017,13:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Penghapusan aturan kewajiban perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan TDP dapat mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena pemasukan melalui sektor SIUP serta TDP akan berkurang.

Bupati Kepahiang, Dr Ir Hidayatullah Sjahid MM memastikan, tidak akan berpengaruh secara signifikan. Karena  di sektor tersebut hanya menyumbang PAD sebesar 4 persen.

\"Tentunya berpengaruh, namun kita tentunya akan mengikuti aturan baru tersebut. Pengaruhnya tidak besar-besar amat, hanya sekitar 4 persen,\" ungkap Bupati, Senin (10/4/2017).

Menurut Bupati, dengan terbitnya aturan baru tersebut akan diikuti jajaranya dengan melakukan tindak lanjuti aturan. Terlebih pihaknya tidak bisa terlalu menguber-uber PAD disektor PBB, sebab selama ini penyumbang PAD di sektor bersangkutan tidak terlalu besar.

\"Yang pasti berpengaruh, tetapi kita tidak terlalu mengejar PAD.  Jelas kita mengikuti, sebab kita bagian NKRI maka semua aturan yang sudah ada akan kita ikuti,\" ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepahiang, M Salihin MSi Senin (10/4/2017) mengatakan,   Permendag sudah ada tetapi belum adanya penegasan pencabutan. Terlebih pihaknya juga masih menunggu peraturan terbaik untuk melaksanakan keputusan kementerian perdagangan tersebut. \"Yang jelas SIUP tidak dihapuskan, perubahan terjadi di sektor perpanjangan. Jika selama ini perpanjangan dilakukan satu tahun satu kali, maka saat ini SIUP berlaku selama perusahaan terkait beroperasi,\" tuturnya. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait