Horree! Uang Makan PNS Naik, Berdasarkan Golongan, Dipotong Pajak

Kamis 30-03-2017,09:30 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

  BENGKULU, BE - Kabar gembira kembali diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Sebab, bulan April mendatang Pemprov akan menaikan uang makan bagi semua golongan PNS.

Jika sebelumnya uang makan yang diterima oleh PNS ini sebesar Rp 20 ribu perhari, maka kali ini dinaikan kisaran dari Rp 20 ribu hingga Rp 25 ribu perharinya.

\"Mudah-mudahan April ini sudah bisa dilaksanakan,\" terang Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu Heru Susanto SE MM kepada BE, kemarin (29/3).

Kenaikan untuk masing-masing golong berbeda-beda, tidak seperti sebelumnya yang hanya menerima Rp 20 ribu bagi semua PNS. Kali ini, PNS golongan 1 dan 2 tidak mengalami kenaikan, karena tetap Rp 20 ribu perhari.

Sedangkan bagi PNS golongan 3 akan mendapatkan Rp 22.500 per hari dan golongan 4 Rp 25 ribu per hari. \"Setiap PNS berbeda-beda, tergantung dengan golongannya masing-masing,\" ujar Heru.

Dikatakanya, kenaikan uang makan ini juga akan dipotong pajak. Untuk golongan 1 dan 2 pajaknya 0 persen, golongan 3 pajaknya sampai 3 persen sementara untuk golongan 4, pajaknya mencapai 15 persen.

Heru menegaskan, kenaikan ini sudah menjadi pertimbangan dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu) dan telah sesuai dengan Standar Biaya Masukan (SBM). \"Kenaikan sudah sesuai dengan SBM. Jadi memang sudah ada pertimbanganya,\" tambah Heru.

Penerapan kenaikan uang makan tersebut juga tergantung absensi PNS. Bagi PNS masuk tapi sedang dalam dinas luar, maka uang makannya akan dihapuskan. Begitupun bagi PNS yang tidak hadir kerja, baik cuti, izin maupun sedang dalam pendidikan juga tidak akan diberikan.

\"Setiap OPD nantinya dapat melaporkan, berapa PNS yang hadir dan tidak. Setelah lengkap berkas laporannya, akan langsung kita cairkan,\" kata Heru.

Sementara itu, keterlambatan uang makan pada bulan Februari dan Maret akan tetep dibayarkan. Dimana pembayarannya akan dilakuran sekaligus atau rapel.

Heru menjelaskan, keterlambatan uang makan itu atas menunggunya kebijakan baru terkait pemberian uang makan. \"Yang belum cair bulan lalu, akan dicarikan secara rapel. Jadi uang makan tetap kita bayarkan semua. Bulan depan, mudah-mudahan pembayarannya akan lancar lagi,\" jelasnya.

Terkait pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP), sejauh ini sudah ada beberapa OPD yang telah mencairkan TPP PNS. Hanya saja, OPD yang belum mencairkan, atas keterlambatan pelaporan yang diberikan di OPD ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Di samping itu untuk pencairan TPP ini nanti tidak bisa disamakan dengan uang makan. Dimana uang makan akan tetap diberikan, berbeda dengan pembayaran TPP. \"Pencairan tetap dilakukan untuk TPP, dan pencairan uang makan berbeda dengan TPP,\" tutup Heru. (151)

Tags :
Kategori :

Terkait