Tabat Memanas, Datangi Kemendagri

Rabu 22-03-2017,10:21 WIB

TAIS, BE - DPRD Seluma meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma berkoordinasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Terkait memanasnya permasalahan tapal batas (tabat) antara Kabupaten Seluma dengan Bengkulu Selatan (BS). Guna menyelesaikan permasalahan beralihnya Kecamatan Semidang Alas (SA) dan Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) yang selama ini di wilayah Seluma menjadi milik BS.

“Kita minta eksekutif bergerak cepat untuk menghadang dan membatalkan kesepakatan yang dilakukan Wakil Bupati Seluma tersebut. Dengan memberikan penjelasan dan bukti lengkap ke Kemendagri tersebut,” tegas Wakil Ketua I DPRD Seluma Ulil Umidi saat memimpin rapat membahas tabat dengan pejabat Pemkab Seluma, kemarin (21/3).

Menurut Ulil, yang terpenting eksekutif dan legislatif bersama ke Kemendagri secepat mungkin. Guna meminta pembatalan kesepakatan bersama tentang tapal batas yang disetujui Pemda Provinsi Bengkulu dan tiga Pemerintah Kabupaten Seluma, BS dan Mukomuko. Disertakan menyampaikan penolakan berita acara terhadap rapat yang dilakukan Senin (13/3) yang dihadiri Wakil Bupati Seluma. Sekaligus menyertakan hasil sidang MK tahun 2013. Menurut Ulil, keputusan yang diambil dalam rapat itu  tidak menguntungkan Pemkab Seluma, sehingga dapat mempengaruhi daerah kedepan. Selain itu,  keputusan yang sudah diambil tersebut tanpa persetujuan Bupati Seluma dan  mengeyampingkan keputusan MK dan UU nomor 03 tahun 2003.

“Selama ini DPRD Seluma tidak pernah dilibatkan terkait tapal batas ini. Bahkan pergerakan juga tidak pernah dilakukan untuk membuat tabat ini. Namun belakangan diketahui tabat sudah ditetapkan,” keluhnya.

Usai rapat DPRD Seluma bersama eksekutif langsung melakukan kunjungan ke lokasi perbatasan yang menjadi permasalahan, yaitu Desa Serian Badung dan Desa Selali, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM). Termasuk juga mendatangi batas yang disepakati saat rapat,  yaitu Jembatan Air Maras.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma Irihadi MSi menegaskan, Penkab Seluma telah melayangkan surat penolakan ke Gubernur Bengkulu. Mengingat tabat yang disepakati itu tidak sesuai dengan putusan MK serta mendapatkan penolakan masyarakat kecamatan Semidang Alas dan Semidang Alas Maras.

“Kita sudah menyurati Gubernur ditembuskan ke Kemendagri sebab masyarakat menolak dan pemkab juga merasa keputusan jebakan,kita minta diundang kembali,”ujarnya.

Menurutnya, saat penandatangan bersama yang diberitahu hanya wakil bupati mewakili bupati, meski Sekda juga ikut diundang. Yang jadi permasalahan pengambilan keputusan seolah diambil sepihak tanpa adanya koordinasi. Serta tidak adanya korodinasi sebelumnya terkait penetapan titik koordinat tapal batas.

“Wabup beserta rombongan secepatnya juga akan bertolak ke Jakarta untuk menindak lanjuti hal ini. Ini bagian dari kesalahan dalam pemahaman yang disampaikan Pemrov Bengkulu,” sampainya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Bengkulu Dr Rohidin Mersyah telah menyampaikan, kepada semua pihak menyikapi permasalahan tapal batas ini dengan kepala dingin. Menyelesaikan masalahnya dengan bermusyawarah. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait