Gugatan 2 Eks PNS Ditolak, Belasan PNS Terancam Dipecat

Rabu 22-03-2017,10:20 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, BE - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu menolak gugatan yang dilayangkan mantan Bendahara Keuangan RSUD M Yunus, Hisar C Sihotang MM MSi dan mantan PNS yang bertugas di Sekretariat Korpri Provinsi Bengkulu, Darmawi SE MM.

Keduanya menggugat Gubernur Bengkulu, Dr H Ridwan Mukti MH karena tidak terima dipecat sebagai PNS dengan tidak hormat beberapa waktu lalu.

Majelis Hakim yang diketuai Daily Yusmini SH MH menilai pemecatan keduanya memenuhi unsur karena keduanya terbukti telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi di RSUD M Yunus Bengkulu, sehingga gugatan dinyatakan ditolak.

Atas keputusan itu, Hisar dan Darmawi menyatakan akan mengajukan banding ke PT TUN Medan yang akan disampaikan dalam kurun waktu 14 hari ke depan.

\"Kita menempuh jalur ini, karena kita yakin kita tidak bersalah dan apa yang telah diputuskan oleh gubernur tersebut sudah menyalahi aturan,\" terang Hisar usai sidang, kemarin (21/3).

Ia menjelaskan, pihaknya menempuh jalur PTUN agar apa yang diterimanya menemui titik terang, tetapi setelah majelis hakim menolak gugatannya, maka keduanya akan menempuh jalur yang lebih tinggi.

\"Kita akan memperjuangkan apa yang telah diperbuat terhadap kami, dan hingga kemanapun akan kita tuntut terus,\" ungkapnya.

Untuk diketahui, Hisar dan Darmawi diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran jasa pelayanan BLUD RSUD M Yunus tahun 2010-2012. Saat itu, Darmawi juga bertugas di RSUD M Yunus Bengkulu.

Belasan PNS Terancam

Sejak menjabat 12 Februari 2016 lalu, Gubernur Bengkulu telah memecat 24 PMS. Masing-masing diantaranya, 12 orang PNS dipecat pada bulan Oktober tahun 2016 lalu dan 12 orang lagi dilakukan 13 Maret 2017 lalu.

Namun sejauh ini masih ada 11 PNS yang tersandung hukum juga terancam dipecat. Baik secara tidak hormat maupun pemecatan sementara.

\"Ada 11 PNS lagi yang sedang dalam proses pengadilan. Jika nanti terbukti bersalah, maka akan dilakukan pemecatan,\" terang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Ari Nasya SJ kepada BE, kemarin (21/3).

Menurutnya, 11 orang PNS ini menduduki jabatan eselon III dan IV.

\"Hampir semua kasus Tipikor,\" ungkapnya.

Untuk pemecatan, Pemprov menunggu pembuktian hukum atas kesalahannya. Jika belum mendapatkan putusan inkrah, maka pemprov belum bisa melakukan pemecatan.

\"Kita tunggu dalam proses persidangannya nanti,\" tambah Ari.

Jika tidak terbukti bersalah, maka hak-haknya sebagai PNS akan dikembalikan. Termasuk jika putusan pengadilan nanti kurang dari 2 tahun masa tahanan, maka status PNS tersebut akan dikembalikan.

Jika lebih, maka dipastikan oknum PNS tersebut tidak lagi bisa menyandang statusnya sebagai PNS. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

\"Kalau putusannya nanti kurang dari dua tahun, ya tentu status PNS-nya bisa dikembalikan,\" ungkapnya.

Sama halnya dengan 9 oknum PNS yang telah dilakukan pemecatan sementara pada 13 Maret lalu. Dimana dalam proses peradilannya nanti divonis kurang dari dua tahun, maka pengembalian statusnya sebagai PNS akan dilakukan.

Sementara ini, pemprov juga telah menyiapkan semua berkas pendukung, jika oknum PNS tersebut nantinya mengajukan tuntutan atas statusnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ari menegaskan, proses pemecatan juga telah sesuai dengan UU ASN. Dimana jika ditemukan PNS yang terlibat korupsi dan narkoba maka proses pemecatan wajib dilakukan.

\"Semua proses pemecatan yang kita lakukan sudah sesuai aturan. Kalau ada yang keberatan, kita persilahkan untuk mengajukan gugatan,\" tandasnya. (151/529)

Tags :
Kategori :

Terkait