Belasan OPD Belum Masukkan Data RUP

Senin 20-03-2017,10:55 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,Bengkulu Ekspress - Hingga bulan Maret 2017, masih ada organisais perangkat daerah (OPD) Kabupaten Lebong yang belum memasukan data rencana umum pengadaan (RUP) melalui Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Kepala Bagian Administrasi Pembanguan Setda Lebong, Joni Prawinanta MM, mengatakan, total RUP yang belum dimasukkan ke dalam sitem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) mencapai 30 persen dari nilai APBD Lebong tahun 2017 atau sekitar Rp 100 miliar.

Dengan belum dimasukkannya RUP ke dalam SIRUP tersebut, maka akan menghambat OPD itu sendiri dalam pelaksanaan kegiatan yang telah dirancang dan juga akan mempengaruhi laporan keuangan Pemda Lebong ke Pemerintah Pusat.

Joni mengaku, pihaknya telah menyurati OPD yang belum menginput data RUP ke LPSE, namun hingga awal Maret 2017 masih banyak OPD yang belum melaksanakannya.

\"Sebenarnya jika RUP tidak dimasukkan ke SIRUP, mereka sendiri yang akan terkendala karena otomatis kegiatan yang akan dilelang belum bisa dilakukan,\" jelas Joni.

Dikatakan Joni, anggaran OPD yang dialokasikan dalam APBD secara keseluruhan harus dimasukkan ke SIRUP, baik anggaran yang digunakan untuk anggaran rutin, anggaran kegiatan yang dilaksanakan melalui penunjukan langsung, maupun kegiatan yang harus dilakukan lelang melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP).

\"Anggaran maupun kegiatan yang tidak dimasukkan dalam RUP dan diinput ke dalam SIRUP, maka konsekuensinya akan dianggap ilegal dan tentunya jika kegiatan dilaksanakan merupakan pelanggaran hukum,\" tegas Joni.

Diungkapkannya, dengan diumumkannya RUP tersebut, merupakan bentuk keterbukaan infomasi publik dan aturan tentang kewajiban OPD menampilkan RUP melalui SIRUP diatur dalam Perturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa pemerintah nomor 12 tahun 2011 dan juga diatur dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan tata caranya diatur dalam Perpres 54/2010 dan Perubahan Kedua Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa.

Berdasarakan rekapitulasi SIRUP Kabupaten Lebong per tanggal 3 Maret 2017, dari 44 organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Lebong, 15 OPD yang belum memasukan RUP ke SIRUP LPSE Kabupaten Lebong yakni Badan Penaggulangan Bencana Darah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Keuangan Daerah, Kecamatan Lebong Atas, Kecamatan Lebong Utara, Kecamatan Pinang Belapis, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kecamatan Topos, Kecamatan Uram Jaya, Kelurahan Tanjung Agung dan Rumah Sakit Umum Daerah.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait