KPU Benteng Lawan M Sabri-Naspian

Kamis 16-03-2017,09:40 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

Hari Ini Sidang Pertama di MK

BENTENG, BE - Setelah tahapan pengajuan pendaftaran dan registrasi permobohan dilakukan, Mahkaman Konstitusi (MK) akhirnya menggelar sidang pendahuluan pada hari Kamis (16/3) hari ini.

Dalam sidang perdana tersebut, MK akan menghadirkan penggugat yakni kuasa hukum pasangan calon nomor urut 3, M Sabri SSos MM-Naspian, pihak tergugat yakni KPU Kabupaten Benteng dan pihak terkait yakni perwakilan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Dr H Ferry Ramli SH MH-Septi Peryadi STP.

\"Undangan sidang MK sudah kita terima. Dari undangan yang diberikan MK melalui KPU RI, sidang rencananya akan digelar pada pukul 09.00 WIB,\" kata Ketua KPU Kabupaten Benteng, Asmara Wijaya ST.

Menghadapi undangan itu, semua Komisioner KPU Benteng akan hadir. Selain itu, beberapa orang yang tergabung dalam tim advokasi juga telah berada di Jakarta guna menghadapi sidang penentuan tersebut.

\"Menghadapi sidang MK, kita sudah menujuk 2 (dua) orang pengacara handal. Yakni Firnandes Maurisyah SH MH dan Fitriansyah SH,\" tambah Asmara.

Selain sumber daya manusia (SDM) yang handal, pihaknya juga akan menyiapkan berbagai sarana pendukung demi untuk memenangkan persidangan. \"Kita juga akan menyiapkan tempat yang strategis sebagai posko selama sidang MK nanti, yang jelas lokasinya tak jauh dari MK. Selain itu, kita juga akan mencater (sewa,red) kendaraan untuk menunjang seluruh kebutuhan yang kami perlukan,\" imbuhnya.

Dikatakan Asmara, dalam menghadapi sidang tersebut, pihaknya mengaku optimis menang. Pasalnya, Asmara menilai bahwa semua tahapan telah dilaksanakan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Pun begitu, pihaknya mengaku akan mengikuti setiap tahapan yang ditetapkan MK. Dimulai dari pemeriksaan persidangan pada tanggal 20 - 24 Maret, MK gelar rapat permusyawaratan hakim pada tanggal 27 - 29 Maret dan sidang pleno pengucapan putusan pada tanggal 30 - 5 April 2017. \"Semua tahapan telah kita lakukan sesuai aturan, tak ada yang melanggar ketentuan,\" tandasnya.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait