Empat Macam Bentuk KDRT

Rabu 15-03-2017,14:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Bripka Susi DY mewakili Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan , AKP Rizqi Akbar mengatakan, ada 4 macam bentuk tindakan yang termasuk dalam kategori kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Jika salah satu anggota keluarga merasakan salah satu dari ke-4 macam ini, bisa melapor ke aparat penegak hukum, laporannya bisa diproses dan pelaku bisa dijadikan tersangka, meskipun pelaku adalah ayah atau suami atau istri atau juga anak dari korban.

“Ada 4 bentuk-bentuk KDRT yakni kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran anak,” kata Susi, saat melakukan sosialisasi penghapusan KDRT di ruang reptaloka Sekretariat Pemda Bengkulu Selatan , Selasa (14/3).

Menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT,  yang disebut kekerasan fisik yakni perbuatan yang menyebabkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat. Kekerasan psikis yakni perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya penderitaan psikis berat. Adapun kekerasan seksual yakni memaksanakan hubungan seksual terhadap orang dalam rumah tangga, juga terhadap salah seorang dalam lingkungan rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersil atau tertentu. Sedangkan yang dimaksut dengan penelantaran rumah tangga yakni perbuatan setiap orang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum dirinya wajib memberi kehidupan, merawat dan memelihara orang tersebut. “Setiap bentuk KDRT tersebut jika terbukti, maka pelakunya bisa dipenjara,” ujar Susi.Sambung Susi, faktor penyebab KDRT ini, lantaran adanya budaya patriarki yang mendudukan laki-laki sebagai mahkluk superior dan wanita sebagai makhluk inperior. Selain itu juga adanya pemahaman yang keliru atas ajaran agama sehingga menganggap laki-laki boleh penguasai perempuan. Karena juga adanya rekaman anak yang sejak kecil terbiasa melihat dan mengalami KDRT.

“Korban dari KDRT pada umumnya wanita dan anak-anak karena mereka biasanya berpendidikan rendah, adanya marjinalisasi perempuan, diskriminasi peran dan tugas ganda dan juga ketergantungan ekonomi terhadap lelaki. Ada juga penyebab lain karena hidup miskin, lelaki pemabuk  hingga frustrasi atau karena kelainan jiwa,” terangnya.

Sementara itu, Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB BS, Ir Ida Dwi Nursanti  mengatakan, agar perempuan terhindar dari korban KDRT, maka perlu adanya kesetaraan gender antara perempuan dan pria, sehingga perempuan bisa maju seperti pria.

Sebab itu ia berharap adanya pemberdayaan perempuan oleh pemerintah agar perempuan menjadi cerdas dan tidak hanya menjadi beban bagi suami.

“Pemerintah perlu memberdayaan perempuan agar mereka mampu mengembangkan potensi diri, yang pada akhirnya mampu membantu suami dalam menopang ekonomi keluarga, sehingga dengan adanya kesetaraan keserdaasan perempuan dan laki-laki, maka ke depan KDRT akan semakin berkurang,” ujarnya. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait