Janjikan Lulus CPNS dan Beri Cek Kosong, Mantan Dewan Dilaporkan ke Mapolda

Sabtu 11-03-2017,08:30 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, BE - Selain anggota oknum DPRD aktif, oknum mantan anggota DPRD di Bengkulu juga dilaporkan terlibat penipuan CPNS dan cek kosong.

Setelah kasus oknum anggota DPRD Provinsi Bengkulu berinisial SE dan anggota DPRD Benteng berinisial SH yang dilaporkan dalam kasus penipuan CPNS, serta mantan anggota DPRD Bengkulu Utara EP alias IJ dilaporkan membayar hutang dengan cek kosong, kali ini giliran RA, mantan anggota DPRD Seluma yang dilaporkan ke Polda Bengkulu dalam kasus penipuan CPNS jalur K2 tahun 2014 lalu dan membayar uangnya dengan cek kosong.

Korban dari RA ini bernama Nofrian Azwandi (42) warga Kelurahan Sumedang Alas Kabupaten Seluma dengan kerugian sebesar Rp 140 juta.

Berdasarkan data yang diperoleh BE, korban Nofrian saat itu bertemu dengan RA di kawasan Jalan Cendrawasih Kelurahan Pasar Melintang Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu. Dalam pertemuan tersebut RA menjanjikan bisa meluluskan istri korban menjadi PNS melalui jalur K2, tetapi korban harus menyerahkan terlebih dahulu uang sebesar Rp 140 juta. Tetapi setelah uang diserahkan, hingga saat ini istri korban tidak kunjung lulus atau dipanggil menjadi PNS.

Merasa telah menjadi korban penipuan, Nofrian meminta RA mengembalikan uang tersebut. Kemudian terlapor pun memberikan sebuah cek yang bertuliskan uang sebesar Rp 100 juta. Namun setelah dicairkan ke Bank Bengkulu ternyata cek tersebut merupakan cek kosong.

Merasa dirugikan dengan perbuatan RA, Nofrian memilih melaporkan hal tersebut ke pihak Polda Bengkulu, kemarin (10/3).

Saat dikonfirmasi ke Direktur Direktorat Reserse kriminal Umum (Dir Dit Reskrimum) Polda Bengkulu, Kombes Pol A Rafik membenarkan, jika ada salah satu warga Seluma bernama Nofrian yang melaporkan mantan calon bupati Seluma Provinsi Bengkulu, RA ke pihak Polda Bengkulu. \"Kita sudah menerima laporan tersebut dan saat ini sedang didalami oleh tim penyidik Kasubdit Kamneg Polda Bengkulu,\" terangnya kemarin (10/3).

Ia menjelaskan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan segera memanggil terlapor yaitu RA atau yang lebih dikenal dengan panggilan UB untuk dilakukan pemeriksaan mengenai hal tersebut.

\"Kita akan panggil yang bersangkutan, tetapi mengenai waktu pemanggilannya kapan menunggu perkembangan penyidik lebih lanjut,\" ucapnya.

Saat hendak dikonfirmasi ke terlapor, RA tidak bersedia memberikan kementar atau tanggapan apapun mengenai hal tersebut. Ia mengatakan, jika memang ia dilaporkan biarlah pihak Polda yang memprosesnya.

Satu Tersangka akan Ditetapkan

Sementara itu, pihak penyidik Reskrimum Polda Bengkulu dalam hal ini Kasubdit 1 Kamneg setelah menetapkan sebagai tersangka dan menahan anggota DPRD Bengkulu Tengah (Benteng) berinisial SH alias HOL, pihak penyidik akan segera menentukan dan menetapkan satu tersangka lagi yang terlibat dalam pusaran penipuan CPNS yang totalnya mencapai miliaran tersebut.

Berdasarkan data yang diperoleh BE, memang dalam kasus ini tersangka SH diduga terbukti terlibat dalam kasus tersebut dan menerima aliran uang lebih dari Rp 2 miliar, sedangkan total jumlah uang keseluruhannya mencapai Rp 5 miliar lebih, sehingga masih ada tersangka lain yang turut menikmati hasil penipuan tersebut yang korbannya mencapai 600 orang tersebut.

\"Setelah SH alias HOL kita periksa kemarin memang tidak semua uang tersebut dinikmati SH, masih ada tersangka lain yang turut menikmati uang tersebut,\" terang Dir Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol A Rafik, kemarin (10/3).

Ia menyebutkan, hanya saja untuk saat ini satu tersangka tersebut belum bisa disebutkan nama dan inisialnya karena bisa menjadi bumerang bagi pihak penyidik. Oleh sebab itu pendalaman masih terus dilakukan.

\"Hingga saat ini yang diduga menjadi salah satu tersangka lain masih terus kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman, jika memang bukti sudah semakin kuat pasti akan segera kita umumkan siapa tersangkanya,\" bebernya.

Rafik menyebutkan, tersangka tersebut turut menerima aliran uang yang diberikan Md mantan ajudan Bupati pada saat itu, tetapi untuk jumlah pastinya masih terus dikembangkan. \"Ya kasus ini memang sedikit rumit karena para korban tidak mengetahui siapa saja yang menrima uang tersebut karena pada saat penyerahan uang hanya melalui satu jalur yaitu Md,\" ucapnya.

Mengenai apakah Md akan menjadi tersangka, Rafik mengatakan tidak menutup kemungkinan hal tersebut terjadi seiring berjalannya waktu dan pemeriksaan. Jika bukti kuat mengarah ke Md, dan dua alat bukti terpenuhi pasti akan ditetapkan juga sebagai tersangka nantinya.

\"Untuk Md masih sebagai saksi saat ini statusnya dan pemeriksaan dan pendalaman akan terus kita lakukan terutama terhadap satu tersangka lagi dan termasuk medi terus kita lakukan pemeriksaan,\" tutupnya.

Berdasarkan pantauan BE, saat ini SH alias HOL sudah mendekam di ruangan tahanan milik Polda Bengkulu. SH akan ditahan selama 20 hari kedepan guna memudahkan pemeriksaan dan agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti lainnya. (529)

Anggota DPRD Tsk Penipuan CPNS 1. SE, anggota DPRD Provinsi Bengkulu (Ditahan) 2. SH alis Hol, anggota DPRD Benteng (Ditahan) Mantan anggota DPRD Dilaporkan Penipuan dengan Cek Kosong 1. EP alias IJ, mantan anggota DPRD Bengkulu Utara (Tersangka) 2. RA alias UB, mantan anggota DPRD Seluma dan DPRD Provinsi (Terlapor)

Tags :
Kategori :

Terkait