Pelantikan Ketua DPRD Rejang Lebong 13 Maret

Senin 06-03-2017,20:03 WIB

CURUP, bengkuluekspress.com - Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Rejang Lebong mengagendakan pelantikan M Ali ST sebagai Ketua DPRD Rejang Lebong yang baru pada 13 Maret 2017. Kesepakatan pelantikan dan pengambilan sumpah berdasarkan surat keputusan Gubernur Provinsi Bengkulu no D.106.B.I tahun 2017 tentang persemian pengangkatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejang Lebong masa jabatan 2014 - 2019 tertanggal 2 Maret 2017.

\"Jadi hasil rapat Banmus tadi akan dilaksanakan 13 Maret,\" ujar Wakil Ketua II DPRD RL, Surya ST, kepada wartawan, Senin (06/03/2017)

Dikatakan Surya, yang akan melantik Ketua DPRD RL adalah Ketua Pengadilan Negeri Klas IB Curup Dedy Hermawan, SH, MH.

\"Sengaja ditetapkan pada tanggal tersebut sesuai dengan kesepakatan bersama masing masing pihak, baik pihak PN Curup yang akan melantik maupun pihak DPRD RL,\" ujarnya.

Sebelumnya,  berdasarkan rapat paripurna, M Ali ST dari Fraksi Gerindra disetujui untuk menjabat sebagai Ketua DPRD RL baru menggantikan Ketua yang lama karena tersangkut persoalan hukum.(Ade)

Tags :
Kategori :

Terkait