Berkas Pembunuhan Pacar Segera Dilimpahkan

Senin 06-03-2017,13:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TAIS, Bengkulu Ekspress - Tidak membutuhkan waktu panjang. Setelah dilakukan reka ulang kejadian. Berkas kasus pembunuhan terhadap pecar diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tais. Dengan Tersangka Ar (16) nama samaran warga Kecamatan Lubuk Sandi yang diduga membunuh pacarnya In (15), warga di Kecamatan Seluma Barat. Mengingat penahanan anak-anak yang disangka melakukan tindak pidana maksimal selama 20 hari sebelum persidangan.

“Ini sebuah aturan jika anak-anak maksimal 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka sudah di kejaksaan untuk proses sidang,” tegas  Kapolres Seluma AKBP Raden Tri Wahyu Budiyanto SIK MM didampingi Kasat Reskrim AKP Margopo SH kepada wartawan.

Disampaikan, hal ini juga bagian memperhatikan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Untuk pemeriksaannya sendiri dalam minggu ini sudah selesai. Termasuk pemeriksaan para saksi-saksi yang mengetahui kasus pembunuhan tersebut. Selain itu, Margopo mengatakan, penyidik juga masih menunggu hasil otopsi dari RSUD M Yunus Bengkulu yang dilakukan bersama-sama dengan dokter forensik Palembang.

“Untuk mengetahui secara detail kondisi fisik tubuh korban saat meninggal. Sekalipun sebelumnya sudah dilakukan rekonstruksi,” tegasnya.

Menurutnya, dalam rekontsruksi diketahui secara jelas tersangka setelah menyetubuhi korban, kemudian menghantamkan batu sebesar kepalan tangan ke arah kepala bagian belakang korban. Sehingga korban tersungkur dan kemudian meninggal, serta dihanyutkan ke aliran wisata Curug Tiga Desa Napal Jungur.

Seperti diketahui, korban dibawa oleh tersangka pada Selasa (21/2) lalu. Korban dijemput dikedimannya. Kemudian diajak ke kawasan wisata air terjun Curug Tiga Desa Napal Jungur. Korban kemudian disetubuhi oleh tersangka dan kemudian dibunuh. Karena ternyata korban sudah hamil 1,5 tahun. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait