Dewan Minta Raperda Ketenagakerjaan

Jumat 03-03-2017,11:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Fahrudin : Segera Kami Ajukan

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Banyaknya persoalan ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) membuat Komisi I DPRD BU meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk segera mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Ketenagakerjaan.

Ketua Komisi I DPRD BU Juhaili SE, mengatakan, hadirnya Perda Ketenagakerjaan merupakan langkah besar pembenahan kondisi tenaga kerja di Kabupaten BU. Untuk itu, Disnakerans harus harus segera membuat draft usulan raperda tersebut supaya kehadiran Perda Ketenagakerjaan ini dapat menjawab semua persoalan yang dialami oleh para tenaga kerja.

\"Ini adalah langkah besar yang diambil Disnakertrans. Kita sangat mendukung kehadiran Perda Ketenagakerjaan ini. Maka minta Disnakertrans segera buatkan draft usulannya,’’ uja Juhali, ketika memimpin hearing bersama Disnakertrans di gedung DPRD BU, Rabu (1/3).

Sekretaris Komisi I, Sonti Bakara SH, turut mendorong segera usulkan Raperda Ketenagakerjaan ini. Ia bahkan menekankan agar Raperda ini jangan hanya sebatas wacana dari Disnakertrans, karena sangat banyak persoalan perlakuan yang tidak adil diterima para tenaga kerja.

\"Ini payung hukum yang harus dipatuhi perusahaan. Jadi kita sangat mendukung lahirnya perda ini. kita tunggu secepatkan diusulkan ke dalam Propemperda. Sehingga dapat segera dibahas dan disahkan,’’ ujarnya.

Tak hanya itu, Sonti juga menggambarkan berbagai gejolak yang terjadi dalam persoalan ketenagakerjaan, terutama di perusahaan batu bara dan perkebunan. Untuk itu, ia meminta pihak Disnakertrans lebih serius dalam mengurusi persoalan ketenagakerjaan tersebut.

‘’Kita lihat saja yang paling sering timbul gejolak yaitu di perusahaan batubara. Karena manajemen perusahaannya memang tidak baik. Mulai dari perjanjian kerja, jaminan kesehatan serta hal lain yang harus diberikan perusahaan kepada tenaga kerjanya,’’ terangnya.

Tak jauh berbeda, lanjutnya terhadap perusahaan perkebunan di Kabupaten BU. Seluruh perusahaan perkebunan ini tidak memberikan hak seharusnya diterima para pekerja.

‘’Kalau mereka mau ngadu ya kemana. Apalagi kalau ketahuan, bisa terancam dipecat dari perusahaan. Jadi kita minta Disnakertrans benar-benar kroscek apa yang dialami para tenaga kerja ini,’’ jelasnya.

Drs Slamet Waluyo Sucipto SH juga menambahkan masih banyaknya perusahaan swasta yang berada Kabupaten BU bersifat eksploitir. Sehingga langkah pembuatan Perda Ketenagakerjaan ini sangat diharapkan dapat membantu penyelesaian yang terjadi.

\"Hak ketenagakerjaan yang ada di Bengkulu Utara inikan belum maksimal diberikan oleh pihak perusahaan. Sifat eksploitasi ini masih ada dan dialami para tenaga kerja. Maka perlu ada payung hukum dalam menyelesaikannya,’’ tuturnya.

Terpisah, Kepala Disnakertrans Bengkulu Utara, Drs Fahrudin, menyebutkan sangat terbuka peluang untuk pembentukan Perda Ketenagakerjaan itu. Sehingga pihaknya dalam waktu dekat ini akan segera memulai penyusunan draft usulan tersebut.

‘’Saya sudah membaca berbagai referensi, di beberapa daerah sudah membentuk Perda Ketenagakerjaan ini. Maka kita pun akan segera lakukan penyusunan draf Raperda ini,’’ pungkasnya.(816)

Tags :
Kategori :

Terkait