Gratifikasi Sama dengan Suap

Kamis 02-03-2017,12:18 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - KPK RI  mensosialisasikan rencana aksi cegah korupsi kepada Bupati Kepahiang, Dr Ir Hidayatullah Sjahid MM beserta jajarannya.  Sosialisasi digelar Rabu (1/3) diaula pertemuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang samping rumah dinas Bupati dengan dihadiri unsur pimpinan DPRD serta Kepala OPD.

Dalam kesempatan itu, Deputi Bidang Pencegahan KPK RI,Adliansyah Malik Nasution menegaskan, pengawasan yang dilakukan lembaganya untuk Provinsi Bengkulu. KPK terus mendorong pembenahan dalam sistem pengelolaan anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Kabupaten/Kota, agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat berkerja sesuai dengan koridor hukum.

\"Disini kita memberikan pendampingan kepada Pemprov dan Kabupaten/Kota agar dapat melakukan pembenahan,\" ungkapnya.

Choki (Sapaan, red) menegaskan bila pendampingan diberikan KPK atas permintaan Gubernur Bengkulu Dr H Ridwan Mukti SH MH kepada pimpinan KPK. Untuk itu pihaknya memberikan pendampingan, tentunya bertujuan supaya penyelenggaraan kegiatan kerja diseluruh wilayah di Provinsi Bengkulu dapat berjalan dengan baik tidak melanggar aturan apalagi dapat menguntungkan pejabat tertentu dan orang lain.

\"Kita sebutnya itu oknum pak, ada banyak oknum yang memanfaatkan kedudukannya untuk mendapatkan keuntungan sehingga dapat memicu gratifikasi. Nanti pak Udin yang akan memaparkan apa itu gratifikasi yang dinilai melawan hukum,\" ungkapnya dihadapan Bupati dan jajaranya.

Choki menegaskan, bila penerapan sistem aplikasi kunci utama untuk mencegah korupsi, sebab bila sudah diterapkan maka tidak ada oknum-oknum yang dapat memanfaatkan saat penyusunan anggaran untuk menisipkan kegiatan yang diinginkan. \"Sistemnya dibenahi mulai dari perencaan, harus sudah menggunakan aplikasi. Saya contohkan di DKI Jakarta tidak heran mengapa Ahok itu bisa berantem dengan DPRD. Karena memang dengan sistem aplikasi semua terkunci jadi untuk titip-titip anggaran itu tidak bisa. Dan sistem ini yang kita dorong untuk diterapkan di Kabupaten Kepahiang,\" tuturnya.

Ia juga menyoroti, sering lambannya pengesahan APBD karena kerap terjadinya ketidak sepahaman penyusunanan RAPBD antaran Pemkaban dengan DPRD. \"Itu sering terjadi didaerah-daerah, makanya kita dorong untuk penerapan sistem aplikasi. Nanti kalau demikian tidak akan lagi yang namanya kesulitan,\" sebutnya.

Sementara Direktur Direktorat Gratifikasi Uding Juharrudin, dihadapan bupati Kepahiang Dr Ir H Hidayatullah Sjahid, MM, Wakil Bupati, Sekda, dan 25 anggota DPRD Kepahiang serta penjabat kepala organisasi pemerintah daerah (OPD), menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepahiang masuk radar Komisi Pemberatas Korupsi (KPK). \"Bila dulu KPK hanya menangani pekara-pekara korupsi sekala besar, tetapi semua yang pekara yang berbau korupsi bisa ditangani, bukan hanya di pusat, akan tetapi KPK sudah menangani seluruh kasus didaerah-daerah, semua pemda sudah masuk radar KPK,\" ujar Uding.

Menurut Uding, menerima uang dari seseorang dan uang tersebut bukan hak, maka itu masuk kategori korupsi. Selain itu kategori korupsi lainnya adalah gratifikasi. \"Arti secara hukum gratifikasi adalah pemberian hadiah uang karena jabatan yang melekat pada seseorang,\" terangnya.

Uding menambahkan, tiap ada satu penjabatpun yang mengaku telah melakukan gratifikasi, dengan bermacam-macam dalih, \"Tetapi apabila dia bukan pejabat atau sudah pensiun mau gak orang ngasih hadiah seperti teket perjalan dinas, atau lain-lain,\" tutur Udin. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait