Pengusaha Galian C Diminta Taati Aturan

Rabu 01-03-2017,11:50 WIB

BINTUHAN, BE - Pengusaha galian C di Kabupaten Kaur diminta menaati aturan terkait masalah penambangan. Diantaranya turut bertanggung jawab atas kerusakan jalan, menutup muatan supaya tidak mengganggu warga setempat, dan beraktivitas sesuai jadwal yang ditetapkan.

“Melalui pertemuan ini saya minta kepada para pengusaha galian C agar mentaati aturan yang telah ditentukan pemerintah, karena jangan sampai nanti terjadi konflik dengan masyarakat,” kata Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto SIK saat mengelar rapat kordinasi bersama para pengusaha galian C dan dinas terkait di aula Mapolres, kemarin (28/2).

Dikatakan Kapolres, selama ini banyak keluhan dari warga mengenai aktivitas galian C. Selain merusak jalan, juga mengakibatkan debu dimusim kemarau dan lumpur dimusim hujan. Juga Kapolres meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaur untuk kembali melakukan peninjauan kelokasi galian C di Kecamatan Padang Guci Hilir dan Kecamatan Tanjung Kemuning.

“Makanya, kami mencoba mengumpulkan para pengusaha galian C untuk mencari solusinya, dan kita minta kepada DLH untuk meninjau ulang dampak lingkungan galian C, dan di sini kita siap membantu kegiatan peninjauannya,” terangnya.

Sementara itu, Asisten I Pemda Kaur, Bahrun Budiman, SH, yang hadir dalam rapat tersebut, mengatakan aturan yang harus ditaati oleh perusahaan, seperti memperihatinkan dampak lingkungan di sekitar lokasi penambang. Tidak boleh mengambil bahan material terlalu dekat dengan tebingan serta harus memperhatiakan jalan yang dilaluinya.

“Pengusaha galian C untuk dapat bertanggung jawab dengan peraturan yang ada, juga nanti kita minta kepada DLH untuk membentuk tim melakukan cek terkait permasalahan dampak akibat galian C,” terangnya.

Ditambahkannya, untuk perusahaan yang sudah mendapatkan izin hendaknya mentaati aturan yang telah disepakati dan jangan hanya mengambil keuntungan sendiri, tanpa mengindahkan aturan yang ada. Tentunya ini akan merugikan masyarakat dan lingkungan. Juga pihaknya akan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolah ataupun perusahaan. Baik yang sudah mempunyai izin maupun yang belum mempunyai izin.

\"Mereka yang sudah mempunyai izin sifatnya pembinaan, juga saya minta kepada para pengusaha galian C tidak membebani warga, paling tidak menambal yang rusak. Karena jangan sampai nanti terjadi konflik,” tandasnya. (618)

Tags :
Kategori :

Terkait