Proyek Ilegal Harus Dihentikan

Rabu 01-03-2017,09:00 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

Dewan: Kontraktor Asal China Melawan Hukum

BENGKULU, BE - Aktivitas ilegal yang dilakukan oleh Sinohydro Corporation Ltd, kontraktor asal China dilahan tempat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berkapasitas 2x100 MW Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu itu disoroti tajam oleh anggota dewan provinsi.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali SSos secara tegas meminta aktivitas ilegal itu harus dihentikan. Jika tidak, proses hukum jelas akan diterima oleh kontraktor penimbunan lahan dan pengambilan pasir tanpa memiliki izin galian C tersebut.

\"Kalau tidak ada izin jelas ilegal, kita minta hentikan aktivitas itu,\" tegas Tantawi kepada BE, kemarin (28/2).

Dikatakannya, proses perizinan galian C itu telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaannya dan UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Dimana semua pertambangan wajib memiliki izin yang meliputi, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Terlebih aktifitas Sinohydro Corporation Ltd dilahan kawasan pembangunan PLTU, telah melakukan penimbunan dan pemindahan pasir yang dilakukakan dalam dua minggu terakhir ini.

\"Semua baik kontraktor dari luar negeri, dalam negeri harus ada izin pertambangan. Kalau tidak ada pemerintah harus tegas, hentikan aktitasnya,\" tambahnya.

Untuk pemindahan pasir dan penimbunan itu juga tidak sembarangan dilakukan. Dimana harus ada izin reklamasi yang dilakukan oleh pihak kontraktor. Sehingga peruntukan pasir miliki negara itu dapat dipertimbangkan untuk lingkungan sekitar.

\"Kalau pindahkan pasir dan penimbunan itu juga ada izin reklamasinya. Jadi tidak bisa main-main dengan izin ini,\" ujar Tantawi.

Dengan adanya penimbunan ilegal tanpa ada izin galian C itu, dewan juga berencana akan meninjau lokasi yang dijadikan aktivitas kontraktor China tersebut. Sehingga nantinya dapat diketahui secara jelas, lahan seluas 32 hektar yang telah dikelolah oleh PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) benar dilakukan aktivitas ilegal oleh kontraktor asing.

\"Nanti kita akan sidak ke lokasi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini,\" ujar Tantawi.

Tak hanya itu, dewan provinsi juga akan meminta klarifikasi kepada pihak PT TLB dan kontraktor yang telah melakukan aktivitas penimbunan lahan ilegal tersebut. Sehingga pelanggaran tersebut dapat diselesaikan. Mengingat pembangunan PLTU 2x100 MW itu akan dilakukan pada pertengahan tahun ini.

\"Kita akan panggil semua pihak yang terkait. Bagamana masalah ini bisa terjadi, tapi pada dasarnya kita minta dihentikan. Kalau tidak jelas, bisa diproses secara hukum,\" tandasnya.

Sedangkan Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain SE menanggapi tegas adanya upaya penimbunan lahan tanpa izin galian C yang dilakukan oleh PT Sinohydro Corporation Ltd.

\"Yang namanya galian C di Kota Bengkulu ini sudah tidak boleh lagi. Jelas yang dilakukan kontraktor China itu ilegal dan melawan hukum,\" ungkapnya saat diwawancarai BE diruang kerjanya, kemarin (28/2).

Teuku menyebutkan, tidak ada alasan bagi kontraktor tersebut melakukan pengerukan pasir dikawasan PLTU tersebut. Sebab, sekalipun tujuan pengerukan pasir itu adalah untuk kepentingan pembangunan PLTU itu pun masih termasuk ilegal. Karena izin pembangunan PLTU tersebut belum keluar.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bengkulu harus segera mengambil langkah hukum yang tegas terkait adanya kontraktor China yang melakukan pengerukan galian C disekitar kawasan pembangunan PLTU. Sebab, dengan dilakukannya pengerukkan tanpa izin tersebut sudah merendahkan martabat Pemerintah Kota Bengkulu.

\"Pemkot harus segera berkoordinasi dengan penegak hukum untuk melakukan penangkapan atau penahanan kontraktor tersebut. Semua aktivitas galian c tersebut harus segera dihentikan,\" tegasnya.

Teuku mencurigai ada pihak yang tidak betanggung jawab yang sengaja membackinggi kontraktor asal China tersebut. Sehingga kontraktor itu berani melakukan pengerukkan galian C di sekitar lokasi pembangunan PLTU.

Selain itu, setelah mendapatkan informasi tersebut, ia akan segera berkoordinasi dengan unsur pimpinan dewan lainnya untuk membahas permasalahan tersebut. Karena menurutnya persoalan ini bukanlah persoalan main-main, karena ini menyangkut harkat dan martabat masyarakat Kota Bengkulu.

Untuk itu dalam waktu dekat dewan akan segera mengagendakan sidak ke lokasi penambangan galian C ilegal itu.

\"Kita akan lakukan sidak secepatnya. Persoalan ini sangat penting, setelah sidak kita akan surati pihak eksekutif untuk segera menghentikan segala aktivitas disana. Baik aktifitas galian C, maupun aktivitas PLTU-nya,\" tukasnya.

Teuku melihat dengan adanya aktifitas galian C tersebut selain merugikan Pemerintah Kota Bengkulu juga dapat merugikan masyarakat disekitar lokasi tersebut. Karena secara otomatis dengan dilakukannya pengerukkan ilegal itu akan memberikan dampak lingkungan. Untuk itu ia meminta segala aktifitas harus segera dihentikan.

Polda Siap Pantau

Sementara itu, mengenai permasalahan pengambilan pasir dan pembukaan lahan di lokasi pembangunan PLTU Pulau Baai Bengkulu atau galian C yang diduga ilegal yang dilakukan kontaktor Sinohydro Corporation dengan Tiongkok atau China ini, baik pelaporan ataupun permasalahan tersebut belum diterima oleh pihak Polda Bengkulu, sehingga mengenai sanksi pidananya belum bisa diketahui melanggar Undang-Undang apa, sebab penyidikan terhadap hal tersebut ilegal atau tidaknya setelah ada yang melaporkan atau ada yang dirugikan atas kejadian atau galian tersebut.

\"Jika memang kontraktor asal Tiongkok atau China ini melakukan aktivitas pengambilan pasir milik negara dan penimbunan lahan itu sudah dilakukan dalam dua minggu lalu sampai dengan saat ini tentu akan diusut, tetapi kita baru bisa bertindak setelah adanya pelaporan baik dari baik dari Pemda Kota maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu,\" terang Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno SSos MH, kemarin (28/2).

Ia menjelaskan, jika memang ada yang melaporkan hal tersebut, baru pihaknya dalam ini penyidik Dit Reskrim akan menelusuri apakah memang ilegal atau tidak, jika memang ilegal dan melanggar Undang-Undang yang ada pasti akan diberikan sanksi pidana yang sesuai nantinya.

\"Yang penting setiap kasus yang merugikan masyarakat atau pemerintah Bengkulu pasti akan kita lakukan penyidikannya jika sudah ada laporannya, jadi kita berharap jika memang mau diusut ke rana pidananya untuk segera melaporkan hal tersebut ke Polda Bengkulu dengan bukti yang lengkap,\" ucapnya.

Sudarno menyebutkan, mengenai galian C yang ilegal tersebut, ia mengatakan baru mendengarnya, sehingga mengenai detail kasus tersebut ia belum tahu sehingga harus terlebih dahulu melalui proses pemeriksaan baik saksi maupun alat bukti nantinya di bagian penyidik.

\"Jika nanti ada yang melapor dan merasa dirugikan akibat hal tersebut untuk segera melaporkannya, tetapi hingga saat ini kita hanya menunggu pelaporan saja jika tidak ada kita tidak bisa memprosesnya,\" tutupnya.(311/151/529)

Tags :
Kategori :

Terkait