Baznas Segera Bentuk Pengurus Baru

Rabu 22-02-2017,11:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,Bengkulu Ekspress - Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Bagian Kesejahteraan Sosial (Kesos) segera menggelar pemilihan pengurus baru organisasi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lebong. Pasalnya, pengurus periode lama Baznas Kabupaten Lebong, terhitung sejak Desember 2015 sudah habis masa jabatannya.

Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial (Kabag Kesos) Sekretariat Daerah Pemda (Setda) Kabupaten Lebong  Fabil SAg mengatakan, Baznas di Kabupaten Lebong harus melakukan pemilihan pengurusan baru. Ada beberapa tahapan proses yang harus disiapkan. Pada tahap awal ini, dalam waktu dekat segera dibentuk  tim seleksi (timsel). Tugas timsel ini nanti memilih 5 orang pengurus inti Baznas.

\"Unsur pengurus inti antara lain, diambil dari organisasi masyarakat (ormas) Islam yang ada di Lebong, masyarakat yang dinilai memiliki kemampuan dan cakap dibidang pengelolaan zakat profesi, pemerintah daerah dan dari unsur Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lebong,\" kata Fabil.

Selain itu, diterangkan Fabil, zakat profesi tidak ada batasan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing yang digaji melalui anggaran pemerintah.

Adapun dasar pembentukan Baznas ini sendiri antara lain UU No 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, PP No. 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No23 tahun 2011, Inpres No 3 tahun 2014 tentang optimalisasi pengumpulan zakat di Kementerian atau lembaga, Sekretariat Jendral Lembaga Negara, Sekretariat Jendral Komisi Nagara, BUMN dan BUMD melalui Baznas, Keputusan Menteri Agama RI No 118 tahun 2014 tentang pembentukan Baznas Provinsi, Keputusan Dirjen Bimas Islam No DJ.II/568 tahun 2014 tentang pembentukan Baznas Kabupaten/Kota se-Indonesia, Peraturan Baznas No 01 Tahun 2014 tentang pedoman tata cara pengajuan, pertimbangan pengangkatan/pemberhentian pimpinan Baznas Provinsi dan Baznas Kabupaten/Kota, Peraturan Baznas No 02 tahun 2014 tentang pedoman tata cara pemberian rekomendasi izin pembentukan lembaga amil zakat dan Peraturan Baznas No 03 tahun 2014 tentang organisasi dan tata kerja Baznas Provinsi dan Baznas Kabupaten/Kota.

\"Selain menyiapkan Timsel untuk pemilihan pengurus inti Baznas Kabupaten Lebong, kita juga menyiapkan berupa makalah tentang zakat Profesi sebagai bahan untuk pelaksanaan pemilihan pengurus yang baru,\" demikian Fabil. (777)

Tags :
Kategori :

Terkait