Dana PKB Terancam Tak Cair

Sabtu 18-02-2017,11:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bengkulu Utara (BU) terancam tidak mendapatkan dana bantuan partai politik (Parpol) dari pemerintah tahun 2017 ini. Hal tersebut dikarenakan hingga saat ini partai yang berlambang bola dunia dan  bintang itu tak kunjung menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) dana yang diberikan tahun 2016 lalu. Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bengkulu Utara, Mukkadas SPd melalui Kasubbag Tata Usaha Alfi Syahrin SPt mengatakan, dari seluruh parpol yang mendapatkan dana bantuan dari Pemerintah Daerah (Pemda) BU, hanya PKB yang tidak menyerahkan LPj-nya.

‘’Sebelumnya ada 2 parpol yang terlamat serahkan LPj. Yaitu PKB dan Golkar. Tapi beberapa hari lalu Golkar sudah selesai, tinggal lagi PKB yang tidak ada kejelasan,’’ ujarnya kepada Bengkulu Ekspress (BE) saat ditemui diruang kerjanya, kemarin (17/2).

Ia menambahkan, jika tak juga diserahkan, maka PKB tahun 2017 ini tidak bisa mencairkan dana bantuan parpol dari Pemda Bengkulu Utara.

‘’Kalau sesudah pemeriksaan BPK baru diserahkan, maka LPj itu akan diperiksa kembali BPK pada tahun 2018 mendatang. Artinya tahun ini PKB tidak bisa mencairkan dananya karena LHP dari BPK sebagai syarat pencairan tidak diserahkan,’’ ungkapnya.

Terpisah, Kasi Kewaspadaan Nasional dan Parpol Kesbangpol, Ampi Marheno SE  mengatakan, jumlah dana bantuan PKB sebesar Rp 53,5 juta.

Menurutnya, upaya pemberitahuan kepada PKB sudah dilakukan berulang kali. Mulai dari surat secara tertulis sebanyak 3 kali, melalui lisan, pesan singkat (sms, red) hingga menghubungi via telepon genggam. Namun pihak PKB tidak menanggapi.

‘’Kita sudah berikan teguran dan mengingatkan. Kalau tidak juga diindahkan, ini bukan lagi kewenangan kita. Karena kita sudah surati dan telepon langsung. Tapi pihak PKB tidak menanggapi kita,’’ tuturnya.

Padahal jika ada kendala atau masalah, lanjutnya, pihak PKB dapat berkoordinasi kepada Kesbangpol. Sehingga dapat dicarikan solusi terbaiknya. Tapi tampaknya pihak PKB peduli.

‘’Kalau kewajiban kita mengingatkan dan menegur parpol untuk serahkan LPj itu tidak ada. Hanya kita sifatnya mengimbau saja. Kalau tidak didengar, risiko kembali ditanggung partai itu sendiri,’’ terangnya.

Disinggung mengenai kapan pencairan dana parpol tahun 2017 ini dapat dilakukan, ia menyampaikan paling lambat pada bulan Mei dana parpol sudah bisa dicairkan. Karena Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK diterima sekitar bulan Maret mendatang.

‘’Bulan April sampai Mei 2017 ini, dana bantuan parpol sudah bisa diambil,’’ pungkasnya.(816)

Tags :
Kategori :

Terkait