2 Penambang Liar Ditangkap Polisi

Kamis 16-02-2017,15:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MAJE, Bengkulu Ekspress - Perburuan terhadap kegiatan illegal mining atau penambangan pasir ilegal di pantai Wayhawang Desa Suka Menanti Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, kembali membuahkan hasil.  Dua penambang liar bernisial DI (28) dan MA (32), warga Desa Suka Menanti yang sedang mengambil pasir di pinggir pantai wisata Wayhawang berhasil dibekuk polisi, Selasa (14/2) malam.

“Untuk kedua pelaku penambang liar bersama barang bukti mobil bermuatan pasir sudah kita amankan dan sudah kita serahkan ke Polres,” kata Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto SIK melalui Kapolsek Maje Ipda Maulana STK, kemarin (15/2).

Data terhimpun BE, kedua pelaku diamankan sekitar pukul 21.00 WIB di sekitar lokasi wisata pantai Wayhawang Desa Suka Menanti Kecamatan Maje. Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari anggota Polsek Maje mendapati laporan jika ada maling pasir sedang beraksi di pantai sekitar lokasi pantai Wayhawang.  Berbekal informasi itu kemudian dilakukan pengintaian. Saat kedua pelaku yang merupakan warga setempat itu sedang menaikkan pasir pantai curian ke atas mobil Suzuki Carry Pick Up yang dikemudikannya itu, mereka langsung disergap.  Kedua pelaku bersama mobil Pick Up dengan Nopol B 9417 BAE dan dua buah sekop dan senter kemudian diamankan ke Polsek untuk proses selanjutnya.

“Kedua pelaku saat kita amankan tanpa perlawanan, dan mereka mengakui perbuatannya itu,” terangnya.

Kapolsek menambahkan, selama ini penertiban aktivitas pertambangan pasir di wilayah objek wisata Maje banyak menemukan kendala, namun sudah beberapa warga yang berhasil dimankan polisi. Juga pihaknya tetap komitmen untuk menertibkan para pelaku tambang yang secara keseluruhan masih dinyatakan ilegal.  Juga para pelaku tambang ilegal diakui Kapolsek selalu main kucing-kucingan dalam menjalankan aktivitasnya.  Karena, setiap akan dilakukan penertiban, tak jarang para penambang sudah banyak yang mengetahuinya terlebih dahulu.

“Razia tambang ilegal ini rutin kita gelar dan siapapun yang tertangkap akan kita proses sesuai humkum yang berlaku,” tegas Kapolsek.

Akibat perbuatanya itu, kedua pelaku terpaksa harus merayakan tahun baru dibalik jeruji besi tahanan Mapolres Kaur, dan pelaku dijerat pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 mengatur penambangan mineral dan batu bara dengan ancaman maskimal 10 tahun penjara.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait