46 Hari Alpa, PNS Terancam Dipecat

Kamis 16-02-2017,15:41 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE – Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Bengkulu Selatan (BS), H Darmin SE mengingatkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar rajin masuk kerja. Pasalnya jika tidak masuk kerja hingga 46 hari berturut-turut, PNS tersebut akan dikenakan sanksi hingga dipecat dari PNS.

“Saya hanya mengharapkan semua PNS rajin masuk kerja, jika 46 hari absen tanpa keterangan, yang bersangkutan dipecat dari PNS,” tegas Darmin, kemarin (15/2).

Menurut Darmin, hal tersebut sesuai dengan peraturan pemenerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan Undang Undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur  sipil Negara (ASN). Sehingga sanksi tersebut. Tidak hanya berlaku bagi PNS yang sudah menjalankan tugas selama ini, namun juga bagi PNS yang baru dimutasikan ke tempat tugas baru, seperti beberapa PNS yang dimutasikan ke Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Bengkulu Selatan. Sehingga, jika sejak dimutasi awal Februari lalu, hingga 46 hari berikutnya tetap juga belum muncul di dinas tersebut, dirinya memastikan akan memberikan sanksi pada PNS tersebut.

“Sanksi tersebut tak terkecuali PNS yang dimutasi ke Dinas Perpustakaan Bengkulu Selatan, jika sejak dimutasi hingga 46 hari berikutnya tidak mau melapor dan menjalankan tugasnya akan kami sanksi hingga dipecat,” ujarnya.

Oleh karena itu, sebelum sanksi tersebut diberlakukan bagi PNS yang dimutasi ke dinas perpustakaan, Darmin mengimbau agar para PNS tersebut segera menjalankan tugasnya secepatnya. Sebab, jika nanti setelah bekerja,ternyata tidak mampu menjlanakna tugas karena alasan tertentu, maka bisa mengusulkan untuk pindah ke SKPD lain.

“Jalankan dahulu tugas sesuai SK, jika nanti tidak cocok, buat surat usulan pindah,” cetusnya.

Ditambahkan Darmin, dari 17 PNS yang dimutasi ke Dinas Perpustakaan Bengkulu Selatan, ternyata ada sebagian yang tidak bisa melaksanakan tugas di kantor Perpustakaan. Pasalnya sebelumnya yang bersangkutan merupakab bendahara keuangan di SKPD sebelumnya, atas kondisi ini, maka PNS tersebut akan dikembalikan ke SKPD sebelumnya.

“Dari 17 PNS yang dimutasi ke Dinas Perpustaan, memang ada 3 PNS dari bendara SKPD sebelumnya, dan PNS ini sesuai aturan belum boleh dimutasi, sehingga karena saat mutasi kemarin ada kekeliruan, maka mereka kami kembalikan ke dinas sebelumnya,” sambung Darmin.

Hanya saja, untuk 14 PNS yang lain, dirinya mengingatkan agar dapat mematuhi Surat Keputusan (SK) mutasi Bupati tersebut. Sebab, jika menolak melaksanakan SK tersebut, berarti yang bersangkutan melanggar sumpah PNS serta tidak mematuhi perintah Bupati.

“Saya minta secepatnya laksanakan tugas, jangan menyesal jika nanti 46 hari tidak masuk yang bersangkutan dipecat dari PNS,” tandas Darmin.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip BS, Hj Sri Gusti Sabana SH mengatakan dari 17 PNS yang dimutasi ke dinas yang dipimpinnya, hingga kemarin sudah 1 PNS yang masuk kerja. Sehingga masih ada 16 PNS yang belum masuk meskipun sudah 2 Minggu setelah SK mutasi diserahkan kepada para PNS tersebut. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait