Karena penunjukan Adnan Buyung Nasution menjadi Kuasa Hukum KPU dalam mediasi gugatan sengketa Pemilu di Badan Pengawas Pemilu, tanpa disertai surat kuasa. \"Ko bisa Pak Buyung yang sangat lihai dalam hal beracara mau menerima perintah KPU tanpa dibarengi suarat kuasa hukum?,\" ujarnya di sela-sela mediasi di Gedung Bawaslu, di Jakarta, Senin (21/1) malam.
Menurut Yusril, KPU benar-benar tidak elegan menghadapi PBB, karena menggunakan kuasa hukum sebatas tameng untuk berdebat tanpa mediasi yang jelas.
\"Ketidakprofesionalannya sangat terlihat. Pak Buyung jadi kuasa hukum hanya untuk menghadapi PDK bukan PBB,\" jelasnya.
Atas kondisi ini, sidang mediasi yang digelar atas gugatan PBB karena sebelumnya KPU menyatakan parpol tersebut tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2014, menjadi terhambat. Kedua pengacara handal tersebut terus meributkan keabsahan status kuasa hukum.
Mereka ngotot dengan dalil pembenaran masing-masing. Akhirnya suasana sidang yang sedianya digelar tertutup, mendadak ramai karena PBB selaku pemohon, maupun KPU selaku termohon, saling adu argumentasi dengan sanggahan masing-masing.
\"KPU telah melakukan ilegal dalam admnistrasi sengketa antar parpol,\" kata Yusril.
Sementara itu secara terpisah, Adnan Buyung Nasution juga mengakui dirinya dipermalukan KPU, karena tanpa diberikan identitas yang jelas antara perintah dan pelaksanaan sistem beracara.
\"Saya malu kalau begini, KPU memang tidak profesional. Mediasi kaya begini tidak akan menyelesaikan masalah. KPU seharusnya jangan bawa saya dalam ranah seperti ini, apa maksudnya?,\" terangnya.
Seharusnya kata Buyung, KPU cukup menyerahkan sengketa Parpol ke Bawaslu dan tidak perlu menggunakan upaya musyawarah. \"Hal ini kan bisa selesai bila KPU memahami keberatan Parpol, tinggal beri penjelasan,\" ucapnya sambil berlalu.
Sidang mediasi ini digelar sebagai langkah awal atas gugatan partai politik yang tidak puas dengan keputusan KPU, Selasa (8/1) dini hari lalu. Dalam rapat pleno tersebut, KPU memutuskan 10 parpol sebagai peserta Pemilu 2014, sementara 24 partai lainnya termasuk PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Jika dalam mediasi tidak dihasilkan kesepakatan, maka langkah selanjutnya Bawaslu akan menggelar sidang ajudikasi. Jika masing-masing pihak baik KPU maupun parpol tidak puas dengan keputusan Bawaslu, barulah kasus dapat dibawa ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).(gir/jpnn)
Yusril Permalukan Adnan Buyung Nasution
Selasa 22-01-2013,10:26 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 09-06-2026,15:30 WIB
Beasiswa Sawit 2026 Dibuka, Bupati Ajak Putra-Putri Bengkulu Selatan Manfaatkan Kesempatan Kuliah Gratis
Selasa 09-06-2026,09:37 WIB
Baru 22 Depot Lulus, Dinkes Mukomuko Genjot Standar Kesehatan Air Minum
Selasa 09-06-2026,09:40 WIB
Sungai Selagan Menghitam, DLH Mukomuko Audit Total Limbah PT SAP
Selasa 09-06-2026,09:15 WIB
Astra Motor Bengkulu Turun ke Sekolah, Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini
Selasa 09-06-2026,09:17 WIB
Astra Motor Bengkulu Edukasi Safety Riding, Siswa SMKN 3 Seluma Diajak Jadi Pelopor Keselamatan
Terkini
Selasa 09-06-2026,16:20 WIB
Fakta Sidang Terungkap, Audit Dugaan Penggelapan CV Mandiri Sejahtera Dipertanyakan
Selasa 09-06-2026,16:18 WIB
Operasi Antik Nala 2026, Polresta Bengkulu Bongkar 7 Kasus Narkoba dan Amankan 11 Tersangka
Selasa 09-06-2026,15:33 WIB
Kasus OTT KPK Rejang Lebong Disidang, Jaksa Ungkap Praktik Plotting Proyek dan Fee Miliaran
Selasa 09-06-2026,15:30 WIB
Beasiswa Sawit 2026 Dibuka, Bupati Ajak Putra-Putri Bengkulu Selatan Manfaatkan Kesempatan Kuliah Gratis
Selasa 09-06-2026,14:55 WIB