TO Curanmor Diringkus

Rabu 08-02-2017,11:10 WIB

SELUMA TIMUR, BE - Jajaran Sat Reskrim Polres Seluma, berhasil meringkus terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tersangka Ro alias Ri(22) warga Desa Padang Merbau Kecamatan Seluma Selatan. Tersangka target operasi (TO) kepolisian ini tak berkutik setelah jajaran buser menyergapnya di rumah kediaman rekannya di Tanah Lupis, Kecamatan Seluma, kemarin (7/2).

Data berhasil dihimpun BE, tersangka satu dari empat komplotan Curanmor 12 YKP di Kabupaten Seluma. Pada Juni tahun 2016, 3 dari rekan tersangka Ro, berinisial Ms, Mr, Ao dan Hn sudah terlebih dahulu diringkus. Mereka melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor yang telah dilaporkan ke polisi. Dengan nomor surat laporan: LP./39-B / I/ 2016 tertanggal 25 januari 2016.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka dan komplotannya itu bermodalkan kunci T. Modusnya berjalan di keramaian sambil mengamati motor yang bakal dicuri. Sasarannya kendaraan yang terparkir di tepian jalan. Seperti aksi pada 24 Januari 2016. Tersangka berhasil menyikat kendaraan yang terparkir di Kelurahan Bungamas Kecamatan Seluma Timur jenis Yamaha Vega New R warna hitam merah. Untuk berhasil menyikat, tersangka terlebih dahulu berbekalkan kunci T yang telah dibawa.

Kapolres Seluma AKBP Raden Tri Wahyu SH MM melalui Kasat Reskrim AKP Margopo SH membenarkan keberhasilan tim Sat Reskrim Polres meringkus tersangka curanmor tersebut. Tersangka merupakan target operasi (TO) setelah melakukan pencurian kendaraan bermotor dan meresahkan warga Seluma. Sebelum ditangkap tersangka sudah setahun melarikan diri. Dalam pelariannya tersangka selalu berpindah-pindah untuk mengelabui petugas.

“Tersangka termasuk lincah, dimana saat akan diringkus berhasil kabur. Namun kemarin tersangka tidak bisa berkutik,” ujarnya.

Tersangka sudah diamankan dan dimintai keterangan oleh penyidik guna melakukan pengembangan kasus. Diduga tersangka masih memiliki sejumlah kejahatan lainnya.

“Tersangka sudah kita jebloskan ke sel tahanan sembari dilakukan pemeriksaan intensif,” ujarnya.

Kasat berharap kejahatan yang dilakukan Ro ini dijadikan pelajaran oleh masyarakat. Pemilik kendaraan menambah kunci tambahan guna pengamanan motor yang dimiliki, baik di luar rumah maupun di dalam rumah. Selain itu, warga juga jangan membeli kendaraan roda dua yang tidak memiliki surat-surat kendaraannya, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Karena hal itu termasuk penadah barang curian dan dapat diancam hukuman penjara. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait