Pemda Larang Masjid Salafi

Senin 30-01-2017,12:00 WIB

TAIS, BE - Setelah melalui pembahasan dan perdebatan panjang, akhirnya Pemerintah Kabupaten (pemkab) Seluma membuat kebijakan melarang pendirian bagunan rumah ibadah (masjid) penganut salafi di Desa Pagar Agung, Kecamatan Seluma Barat. Larangan ini diberikan karena dikhawatirkan pembangunan tersebut mendapat penolakan warga hingga berujung konflik.

“Dengan segala pertimbangan maka pendirian rumah ibadah tidak kita berikan rekomendasi setelah penolakan dari warga terus terjadi dan ini dampaknya juga harus di perhitungkan kedepannya,”tegas Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Seluma Irihadi MSi kepada wartawan.

Penolakan tersebut juga diambil setelah melalui rapat dan pertemuan bersama Pemerintah Kabupaten Seluma dan Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB), serta sejumlah pihak lainnya.

“Sekalipun penganur Salafi telah berupaya melengkapi persyaratan pemberian masjid, kita tidak bisa mengakomodirnya dengan alasan dan pertimbangan adanya potensi konflik dikemudian hari,” sambungnya.

Sebelumnya, penganut aliran salafi yang berkumpul di Desa Pagar Agung Kecamatan Seluma Barat kembali mengajukan izin untuk pendirian rumah ibadah. Dengan mengumpulkan sebanyak 90 KTP dari penganut Salafi di Kabupaten Seluma.

Berdasarkan edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) ada 14 aliran sesat yang dilarang, namun Salafi tidak termasuk dalam kategori aliran sesat tersebut. Meski dilarang mendirikan masjid sendiri, namn penganut Salafi tetap diperbolehkan ada di wilayah Kabupaten Seluma. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait