JAKARTA - Berhasil melobi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa transisi pembubaran RSBI/SBI, rupanya belum membuat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh lega. Pasalnya setelah masa transisi Juli 2013 nanti, Kemendikbud masih harus dipusingkan dengan aturan yang ikut gugur dengan adanya putusan MK sehingga perlu revisi. Salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2007 tentang RSBI. Namun demikian Nuh berjanji segera menuntaskan langkah-langkah penanganan eks RSBI setelah berakhir tahun ajaran 2012-2013, dalam waktu 3-4 bulan ke depan. Baik itu pengelolaan eks RSBI, guru maupun aset eks RSBI itu sendiri. \"Ini tidak mudah mengeksekusi ini (putusan MK), karena ada RSBI yang diselenggarakan provinsi karena diatur dalam PP 38. Bab RSBI kan sekarang tidak punya kekuatan hukum lagi, lalu siapa nanti yang menyelenggarakan ini (eks RSBI),\" kata Nuh di Kemdikbud, Senin (21/1). Selama ini pengelolaan RSBI ada yang dilakukan oleh provinsi, terutama pendanaannya. Di sisi lain aset RSBI berada di daerah. Dengan putusan MK, maka semua harus dikembalikan seperti semula. Selain itu ada juga aturan tentang kewenangan pendidikan dasar menengah ada di Pemkab/kota. \"Kalau ini serta merta dialihkan ke kabupaten dan kota karena provinsi sudah tidak punya kewenagan lagi, itu tidak bisa sesaat. Misalkan saja pengalihan asset terkait dengan barang milik Negara itu tidak bisa sehari dua hari atau sebulan dua bulan,\" kata menteri asal Jawa Timur itu. Kemudian, lanjutnya, nasib guru eks RSBI kalau langsung diserahkan ke kabupaten/kota juga butuh waktu. Sebab anggaran guru RSBI ada di APBD provinsi. Untuk memindahkan anggaran dari provinsi ke kabupaten/kota menurut Nuh juga tidak mudah karena harus dipilah-pilah. \"Dari sisi yang termasuk asset maupun guru tidak serta merta dialihkan dari provinsi ke kabupaten kota, karena kita juga menjaga, jangan sampai dialihkan ke kabupaten/kota justru guruya tidak jelas siapa yang urus. Sehingga dalam rapat tadi, muncul usulan agar kewenangan kabupaten/kota dan provinsi terhadap pendidikan ditata lagi,\" jelasnya. Ditambahkan dia, di UU Sisdiknas hanya mengatakan bahwa pendidikan dasar menengah merupakan kewenangan Pemda, dan sekolah luar biasa ada di provinsi. Ke depan, jika memungkinkan dibuat pembagian kewenangan. Di antaranya pendidikan dasar (SD-SMP) kewenangannya kabupaten/kota, dan pendidikan menengah (SMA-SMK) kewenangan provinsi. \"Kalau pendidikan tinggi jelas ada di pusat. Itu bagian dari yang harus direview. Intinya konsekuensi dari putusan MK itu tidak sederhana, banyak PP terkait (yang gugur). Kalau Permen kita bisa buat sendiri dan cepat. PP itu tidak sesederhana itu dan ini bukan pekerjaan mudah yang harus diselesaikan dalam waktu 3-4 bulan ini,\" pungkasnya.(Fat/jpnn)
Nuh Akui Kesulitan Urus Nasib Guru Eks RSBI
Selasa 22-01-2013,06:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-07-2026,11:04 WIB
Tak Perlu Bingung Cari Promo Honda, Tanya AMANDA untuk Semua Informasi Motor Honda
Rabu 08-07-2026,15:22 WIB
Pemprov Bengkulu Kumpulkan Bos Tambang Batu Bara, Truk Over Tonase Jadi Sorotan
Rabu 08-07-2026,12:27 WIB
Gebyar Semarak Merah Putih Siap Digelar, UMKM, Job Fair hingga Pasar Murah Meriahkan HUT RI di Bengkulu
Rabu 08-07-2026,15:46 WIB
DLHK Siapkan 700 Bibit, Hutan Santri Segera Hadir di Pesantren Makrifatul Ilmi
Rabu 08-07-2026,15:08 WIB
Pemkot Bengkulu Wajibkan Pemutaran Indonesia Raya Dua Kali Sepekan, Dilanjutkan Mars Kota Bengkulu
Terkini
Rabu 08-07-2026,23:44 WIB
Tiga Bakal Calon Kembalikan Berkas, Perebutan Kursi Ketua PWI Bengkulu Mengerucut
Rabu 08-07-2026,23:38 WIB
Marsal Abadi Resmi Daftar Balon Ketua PWI Provinsi Bengkulu, Sukatno Balon DK
Rabu 08-07-2026,15:50 WIB
Puluhan Anak Ikut Khitan Gratis, IKM Bengkulu Selatan Perkuat Tradisi Berbagi
Rabu 08-07-2026,15:46 WIB
DLHK Siapkan 700 Bibit, Hutan Santri Segera Hadir di Pesantren Makrifatul Ilmi
Rabu 08-07-2026,15:43 WIB