Komplotan Penggelapan Motor Ditangkap

Kamis 26-01-2017,13:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Polsek Selebar menangkap komplotan penggelapan kendaraan bermotor berinisial MN (38) warga Bumi Ayu, AS (37) warga Sukaraja, GU (32 ) warga Sukarami dan DO (37) Hibrida.

Modus yang dilakukan tersangka dalam menjalankan aksinya, pada bulan Juli 2016 pelaku MN membeli sepeda motor jenis Yamaha Mio dengan salah satu leasing yang ada di Kota Bengkulu. Setelah kredit motor disetujui oleh pihak leasing, pelaku MN hanya membayar angsuran motor sebanyak 6 kali dan selebihnya angsuran tidak pernah dibayar. Mengetahui motor tersebut tidak dibayarkan, merasa tidak bisa membayar MN pun menyerahkan kepada salah seorang keponakannya DO dengan menjualnya sebesar Rp 2 juta rupiah. Selanjutnya DO pun menitipkan motor tersebut ke pada GU. Namun karena ingin mendaptkan keuntungan, DO dan GU pun berniat menjualkan motor kepada AS sebesar Rp 3 juta.

Akan tetapi karena sepak terjang mereka telah diketahui oleh pihak leasing, akhirnya dugaan penggelapan motor tersebut dilaporkan karyawan leasing, Afrizal (32) ke Polsek Selebar. Kemudian pelaku ditangkap.

\"Mereka ini merupakan satu komplotan dalam penggelapan motor,\" jelas Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta SIk melalui Kapolsek Selebar, Kompol Amsaludin SSos yang didampingi Panit Reskrim, Iptu Surya RP SH. Amsaludin menambahkan, setelah dilakukan pneyelidikan, pelaku MN mengaku baru dua kali melakukan penggelapan kendaraan bermotor. Sehingga akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

\"Sementara untuk AS kita jerat dengan pasal 480 KUHP,\" ujarnya.

Sementara pengakuan MN, dirinya mengakui jika telah menggelapkan motor yang telah ia kereditkan di salah satu leasing. Namun karena tidak ada uang untuk membayar bulanan, terpaksa menyerahkan motor tersebut kepada keponakannya.

\"Benar saya kredit, terus gak sanggup lagi bayar jadi saya serahkan kepada keponakan saya,\" akunya.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait