Uang Kuliah Siap-Siap Naik

Senin 16-01-2017,10:20 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

JawaPos.com - Biaya pendidikan di kampus negeri bakal semakin mahal. Sebelas perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN BH) berencana menaikkan uang kuliah tunggal (UKT). Kenaikan tarif itu berlaku khusus untuk kelompok atau kelas yang paling mahal.

Skema penetapan UKT dibagi dalam beberapa kelompok. Ada kampus yang menetapkan pengelompokan besaran uang kuliah hingga tujuh jenis. Nah, setiap mahasiswa baru dimasukkan dalam kelompok tertentu sesuai dengan kondisi ekonomi keluarganya.

Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Dwikorita Karnawati mengatakan, rencana kenaikan uang kuliah itu masih dibahas. Karena berstatus PTN BH, kebijakan soal UKT cukup ditetapkan oleh internal kampus.

Kenaikan UKT khusus untuk kelompok paling atas. Alasannya adalah memenuhi rasa keadilan. Dia mencontohkan UKT paling atas diberlakukan untuk mahasiswa baru yang penghasilan orang tuanya Rp 10 juta sampai Rp 100 juta per bulan. ’’Itu kan tidak adil,’’ katanya.

Ketidakadilan muncul karena uang kuliah yang dibayar mahasiswa sama. Baik yang orang tuanya berpenghasilan Rp 10 juta maupun Rp 100 juta. Seharusnya ada kelonggaran batas atas untuk mengakomodasi masyarakat berpenghasilan sangat tinggi.

’’Jadi, pada praktiknya itu ada juga masyarakat yang ngempet (menahan, Red) ingin bayar mahal, tapi tidak bisa,’’ ujar Dwikorita. Mau membayar lebih tinggi, tapi khawatir disebut suap atau gratifikasi. Sebab, tidak ada aturan atau landasan hukumnya.

Dwikorita mengungkapkan, 70 persen mahasiswa UGM berasal dari keluarga kurang mampu. Karena itu, tidak perlu khawatir rencana kenaikan uang kuliah bakal dimanfaatkan kampus sebagai ajang mencari uang. Dia menegaskan bahwa UGM akan terus menjadi kampus kerakyatan.

Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) yang juga menjabat Ketua Umum Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Herry Suhardiyanto mengatakan, usulan kenaikan uang kuliah masih menjadi kajian internal kampus. Sejauh ini belum ada penetapan resmi UKT untuk mahasiswa baru tahun akademik 2017–2018.

Kemenristekdikti belum memastikan akan meloloskan usulan kenaikan tersebut. Namun, sudah ada tanda-tanda lampu hijau. Sekjen Kemenristekdikti Ainun Naim menyatakan, yang terpenting besarnya uang kuliah itu terjangkau. ’’Dan, masyarakat miskin mendapat beasiswa,’’ tuturnya.

Sementara itu, pemerhati pendidikan tinggi sekaligus mantan Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Satrio Soemantri Brojonegoro mengungkapkan, besaran uang kuliah termahal sebaiknya tetap memiliki batasan. Bahkan, seharusnya tidak perlu dinaikkan. Jika ada orang tua mahasiswa yang ingin menyumbang, sebaiknya dibuatkan skema baru. Misalnya, berupa sumbangan di luar UKT.

\'’Orang tua yang kaya raya itu bisa menyumbang melalui dana abadi kampus, dana pembangunan laboratorium, atau sejenisnya,’’ jelas Satrio.

Meski berstatus PTN BH, kampus-kampus tersebut adalah aset negara. Bukan seperti kampus swasta yang bisa menetapkan uang kuliah sendiri-sendiri. Menurut Satrio, menaikkan uang kuliah untuk masyarakat kaya dikhawatirkan membuat kampus berubah halauan. Dari yang semula harus fokus mendidik menjadi sibuk mencari mahasiswa kaya. ’’Martabat kampus harus dijaga,’’ kata guru besar ITB itu.

Pemerintah sebaiknya menetapkan rata-rata batas atas uang kuliah se-Indonesia. Nominal tersebut kemudian dikurangi dengan rata-rata kemampuan membayar masyarakat setempat. Nah, kekurangannya menjadi tanggungan pemerintah. Sebab, PTN itu adalah aset pemerintah. (wan/c7/ca)

Tags :
Kategori :

Terkait