Izin Indomaret dan Alfamart Dibatasi

Sabtu 14-01-2017,19:09 WIB

CURUP, bengkuluekspress.com - Mulai bertebarannya Gerai Indomaret dan Alfamart di Kabupaten Rejang Lebong terutama wilayah perkotaan Curup, ditanggapi oleh Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi.

Disampaikannya, Sabtu (14/01/2017), izin untuk Indomaret dan Alfamart akan dibatasi.

\"Jadi, tidak ada lagi pemberian izin untuk mendirikan keduanya, di luar wilayah kota Curup. Karena hal ini, dapat mematikan usaha warung warung kecil di sekitarnya jika didirikan nanti,\" tegas Hijazi.

Kemudian hal ini juga diperjelas oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ir Afnisardi, hingga kini terdapat 6 gerai Indomaret dan Alfamart yang berdiri di luar seputaran Kota Curup, jadi kedepannya tidak ada lagi pemberian izin pendirian.

\"Sesuai instruksi Bupati, maka cukup pendirian kedua gerai tersebut hanya untuk di kawasan kota saja, karena jika didirikan di luar kota, secara persaingan warung warung kecil nanti akan kalah besar,\" jelasnya.

Lanjutnya, adapun batasannya adalah, kelurahan Talang Rimbo Baru, kelurahan Air Putih Baru, Simpang Lebong dan Sukaraja.(Ade)

Tags :
Kategori :

Terkait