Gugatan Henry Kembali Kandas

Jumat 13-01-2017,12:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Upaya bakal calon (balon) Bupati Bengkulu Tengah (Benteng), Ir Hendry Koestomo untuk menjadi calon bupati benar-benar kandas.

Jika sebelumnya ia kalah saat menggugat ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Benteng dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, namun kali ini ia pun kalah ketika banding ke Mahkamah Agung (MA).

Putusan tersebut terlihat dalam web informasi perkara  MA Republik Indonesia. Pada permohonan gugatan yang disampaikan Ir Henry Koestomo pada tanggal 20 Desember 2016 dengan nomor register 547 K/TUN/PILKADA/2016 dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Benteng jelas tertulis bahwa amar putusan tolak kasasi dengan perubahan pertimbangan.

Ketua KPU Kabupaten Benteng, Asmara Wijaya ST ketika dihubungi tak menampik informasi tersebut.

Meski demikian, ia mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari MA terkait amar putusan tersebut.

\"Dari web yang telah kami buka, permohonan gugatan Henry ditolak. Akan tetapi sampai dengan hari ini (kemarin,red) kami belum menerima surat resmi,\" kata Asmara Wijaya.

Sekedar mengingatkan, dalam gugatan yang disampaikan, pihak Henry menyatakan bahwa KPU melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Benteng tidak melakukan vertual hingga dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) syarat dukungan dan tidak ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon).

Tak terima dengan keputusan KPU, Henry akhirnya melayangkan gugatan sengketa Pilkada ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Benteng, ke PTUN hingga ke MA.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait