BINTUHAN, BE- Penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi 12 titik pembangunan pasar di Kabupaten Kaur, Lembaga Penyelenggaran Pemantau Pemerintahan Indonesia (LP31) menilai kasus tersebut mandeg. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintuhan belum ada penuntasan untuk menaikan kasus tersebut ke pidsus. Hingga saat ini kejaksaan menyatakan bahwa 12 titik pembangunan pasar masih perlu bukti untuk pengusutan. \"Kita minta kejaksaan segera menuntaskan kasus pasar tersebut, karena ini sudah lama sekali sudah dalam penyidikan namun belum juga tuntas,\" ujar tokoh pemuda Semidang Gumay juga Ketua LP3I Kabupaten Kaur Syamsir, kemarin.
Menurut Syamsir, lambannya penyidikan tersebut nantinya akan menjadi tanda tanya semua pihak, padahal kasus pasar tersebut sudah 6 bulan belum ada perkembanganya. Padahal jelas-jelas adanya dugaan tindak pidana korupsi, namun harapan masyarakat Kaur kejaksaan bisa menuntaskanya. \"Kita mempertanyakan hal ini karena kita sangat mendukung kinerja para jaksa, hampir semua perkara korupsi tengah ditangani sebagian sudah ditipikor. Namun kasus satu ini kok adem-adem saja maka kita pertanyakan,\" jelasnya.
Menyikapi hal tersebut, Kejari Bintuhan HM Iwa Swia Pribawa SH didampingi Kasi Intel Romza Septiawan SH MH mengatakan, pihaknya tidak tetap memproses penyidikan yang saat ini terus berjalan, namun pihaknya masih melakukan pengumpulan alat bukti yang lainya. Selain saksi ahli yang telah turun kelapangan, saat ini pihaknya tengah menghitung berapa kerugian mengingat adanya kekurangan volume.
\"Memang kita akui masih dalam tahap penyelidikan, sehingga terkesan lamban. Namun percayalah kami akan segera menuntaskanya,\" jelasnya.
Dijelaskanya, Sesuai hasil hitungan tim ahli kontruski Uneversitas Lampung (Unila) menyimpulkan, bahwa dana Rp 1,3 miliar itu untuk pengerjaaan 12 titik bangunan pasar tradisonal di 11 Kecamatan, ternyata tidak sesuai Rancangan Anggaran Belanja (RAB). Sesuai hasil hitungan adanya kekurangan dan kelebihan vololume. Tim tersebyut sudah melakukan cek fisk dilapangan, kemudian mencocokan dengan RAB ternyata menag melenceng dari RAB sehingga adanya kerugian negara. Namun berapa total kerugian angaran akibat kekurangan volume tersebut pihak kejaksaan Bintuhan masih akan melakukan koordinasi dengan BPKP Bengkulu.
\"Tapi apakah kerugian negara kecil atau besar, tentunya pihaknya masih juga melakukan evaluasi. Teruatama menunggu BPKP serta hitungan penyidik,\" jelasnya.
Diketahui, ada 12 titik di 11 kecamatan yang telah dibangun yakni kecamatan Tetap 1 unit, Kelam Tengah 1 unit, Kaur Utara 1 unit, Semidang Gumay 1 unit, Mura Sahung 2 unit, Kaur Selatan 1 unit, Nasal 1 unit, kinal 1 unit, Kaur Tengah 1 unit, Tetap 1 unit dan Padang Guci hilir 1 unit. Dalam 12 item pembangunanya dengan anggaran tidak sama.
\"12 titik bangunan tersebut rtata-rata jumlah anggaran berbeda, ada yang mencapai Rp 110 juta paling kecil Rp 95 juta. Namun saat ini masih tetap akan ditangani dengan baik,\" pungkasnya.(823)