Paman Cabul Ditahan Jaksa

Kamis 12-01-2017,11:40 WIB

BINTUHAN, BE - Setelah tiga bulan lebih mendekam di sel tahanan Mapolres Kaur, tersangka cabul Herman (47), warga Siring Agung Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur, kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur. Penahanan paman cabul ini setelah adanya pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polres Kaur, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur, Rabu (11/1).

“Untuk tersangka pencabulan yang dilimpahkan penyidik Polres Kaur sudah kita terima, dan tersangka kini sudah kita tahan,” kata Kajari Bintuhan, Douglas Pamino Nainggolan, SH melalui Kasi Pidum, Sutrisno Tabeas SH, kemarin (11/1).

Dikatakan Sutrisno, tersangka paman bejat ini langsung dibawa ke Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) untuk dititipkan di Lapas Kelas IIB Manna. Hal ini lantaran di Kabupaten Kaur belum ada Lapas. Maka dengan lengkapnya berkas tersangka, dalam waktu dekat ini yang bersangkutan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bintuhan untuk diadili.

“Berkasnya sudah lengkap, saat ini tersangka kita titip di tahanan Rutan Manna sambil menunggu proses persiapaan dakwaan yang akan kita susun secepatnya. Tersangka kita jerat dengan pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang PPA,” terangnya.

Kapolres Kaur, AKBP Bambang Purwanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Johan Andika SE SIK membenarkan jika pihaknya telah melimpahkan berkas serta tersangka cabul tersebut. Sehingga dengan dilimpahkan tersangka tersebut, maka tersangka sudah menjadi tahanan Kejari Bintuhan.

”Tersangka pencabulan sudah kita serahkan ke Penyidik Kejari untuk proses selanjutnya. Sekarang ini mereka sudah menjadi tahanan Kejari,” terangnya.

Sementara itu, Herman mengaku menyesal. Dirinya mengatakan tidak tahu kalau perbuatannya itu bakal berbuntut panjang seperti sekarang. Karena perbuatan persetubuhan dengan korban itu, menurutnya dilakukan karena khilaf.

“Saya sangat menyesal Pak, dan saya melakukan itu karena khilaf,” ujarnya singkat. Sebagaimana diketahui, peristiwa cabul ini terjadi bulan November 2016 lalu sekitar pukul 13.00 WIB. Kejadian itu berawal dari korban, sebut saja namanya --Kuntum (8)-- yang masih duduk dibangku kelas 2 SD dan merupakan keponakannya sendiri,

pada saat itu main ke rumah pamannya (pelaku) di Desa Siring Agung. Namun karena rumah sedang kosong, pelaku merayu korban yang masih lugu itu dengan memberikan sejumlah uang. Karena korban munurut, dengan mudah diperdaya oleh pelaku, akhirnya terjadilah pencabulan sebanyak dua kali. Kasus ini terbongkar saat korban mengaku sakit saat buang air kecil. Pengakuan itu disampaikan korban kepada ibunya. Mendengar pengakuan korban, ibu kemudian mendesak korban untuk menceritakan apa yang dialaminya. Setelah didesak, korban akhirnya mengakui bahwa dirinya sudah dicabuli pelaku sebanyak dua kali. Tak terima apa yang telah dilakukan pelaku terhadap putrinya itu, ayah korban melaporkan pelaku ke polisi. (618)

Tags :
Kategori :

Terkait