APBD Dievaluasi, TAPD Datangi Pemprov

Rabu 11-01-2017,14:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TAIS, Bengkulu Ekspress - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Seluma mendatangi kantor Pemerintah Daerah Provinsi (pemprov) Bengkulu. Terkait adanya pekerjaan dan anggaran yang dinilai tidak terlalu penting dialihkan untuk kegiatan lain. Tim melakukan konsultasi perubahan kegiatan itu ke pemprov. Mengingat rancangan anggaran pendapatan daerah (RAPBD) Kabupaten Seluma hingga saat ini masih dilakukan evaluasi oleh Gubernur Bengkulu.

Asisten I Pemda Seluma Mirin Ajib SH MH kepaada BE kemarin menuturkan, “Memang beberapa belanja modal dalam perbaikan, seperti pada belanja modal yang belum terlalu penting dikurangi dan dialihkan ke belanja modal yang mendesak.”

Disampaikan Mirin, evaluasi terhadap RAPBD tersebut memang belum mencapai waktu 14 hari, namun dipastikan segera selesai. Dalam waktu dekat sudah diserahkan kembali ke Pemda Seluma. Dengan demikian maka bisa segera dilakukan rapat paripurna pengesahan hasil evaluasi Gubernur Bengkulu. Beberapa catatan yang di keluarkan oleh gubernur, maka akan dibahas di tingkat banggar terlebih dahulu.

“Jika memang ada perubahan maka dibahas ulang dan barulah dilakukan pengesahan menjadi APBD Seluma,”ujarnya kemarin.

Dibeberkan, sejak disahkan oleh DPRD Seluma lalu. Saat ini sudah masuk 10 hari kerja RAPBD diserahkan ke Gubernur Bengkulu untuk dievaluasi. Setelah Sabtu tidaklah ikut dihitung. Karena Pemprov libur kerja. Waktu 14 hari evaluasi itu waktu hari kerja.

“Kita berharap hasil evaluasi membuahkan hasil yang bermanfaat bagi kita dan segera di selesaikan agar bisa dipergunakan,”sambungnya

Terpisah, Ketua DPRD Seluma Husni Thamrin SH MH mengatakan, jika masa 14 hari nya habis. Kemudian draftnya tidak dikembalikan berarti Gubernur Bengkulu sudah setuju dengan RAPBD Kabupaten Seluma, serta RAPBD bisa langsung disahkan tanpa harus dilakukan lagi rapat ditingkat badan anggaran (Banggar) DPRD Seluma. Justru sebaliknya jika memang ada perubahan, maka mengharuskan pembahasan ulang item yang di alihkan dan diubah tersebut.

“Kalau dikembalikan, kemudian ada catatan yang harus diperhatikan dan ditindaklanjuti. Maka Banggar DPRD dan TAPD akan mengadakan rapat lagi. Sebelum akhirnya dilakukan rapat paripurna pengesahan hasil evaluasi Gubernur Bengkulu,” singkatnya.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait