Pembayaran Gaji PNS Tertunda

Jumat 30-12-2016,11:50 WIB

TAIS, BE - Alotnya pembahasan RAPBD 2017 Kabupaten Seluma hingga belum juga disahkan sampai sekarang dan belum juga disahkannya peraturan daerah struktur organisasi yang baru, ternyata berdampak pada pembayaran gaji seluruh PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma dan jajaran. Pembayaran gaji PNS yang semestinya diterima 1 Januari 2017 dipastikan mengalami keterlambatan. Diperkirakan PNS baru menerima gajinya setelah minggu kedua 2017.

“Perubahan struktur organisasi baru saja kita terima dari evaluasi Gubernur Bengkulu. Dengan nomor 7 Tahun 2016 perubahan stuktur pada kabupaten Seluma tertanda Kepala Biro Hukum Provinsi Bengkulu,” egas Asisten 1 Sekretariat pemda Seluma Mirin Ajib SH MH kepada BE di ruang kerjanya kemarin (29/12).

Gaji PNS belum bisa dibayarkan karena masih harus menunggu penerapan nomenklatur baru. Karena para PNS tersebut belum tahu penempatannya dimana. Dengan adnaya pembentukan dinas baru atau ada dinas yang dimerger jelas dilakukan mutasi terhadap para PNS. Jabatan yang akan dipegang apa dan di dinas mana ditugaskan juga belum diketahui.

\'\'Para PNS akan menerima gaji pokok saja, untuk tunjangan belum masih harus menunggu pengesaha Perda Struktur Baru itu,\'\' katanya.

Hasil evaluasi Perda Struktur Organisasi yang telah teregister itu, harus disusun oleh Pemkab Seluma sehingga kembali dikeluarkan peraturan bupati (Perbup) Seluma. Setelah perbup diterbitkan perbup ini barulah dilakukan mutasi sekaligus pelantikan ulang terhadap PNS. Termasuk pelantikan bagi mereka yang menempati struktur organisasi perangkat daerah terbaru.

“Perbup tengah digodok sekaligus menyusun penempatan orang-orang di struktur organisasi yang baru sekaligus melantik ulang PNS tersebut,” sambungnya.

Perda Perubahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah sebelumnya telah disahkan DPRD Seluma. Perda itu saat dievaluasi gubernur terdapat kesalahan penilaian terhadap SKPD di pemda Seluma. Terhadap empat SKPD mendapat tipe C seperti pada Dinas Sosial, Perpusataan dan Arsip Daerah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Pemida dan Olahraga (Dispora), Dinas Perdagangan Perindustrian dan Usaha Kecil Menengah (Diperindagkop dan UKM, sedangkan seluruh PNS yang fungsional dan PNS dilingkungan Dikmen juga telah dikeluarkan dari daftar PNS Seluma.

“Hasil evaluasi sebelumnya dengan usulan perubahan tidaklah diterima sehingga kita tetap mengacu pada hasil evaluasi pertama yang sebelumnya telah diperdakan,”sambungnya.

Untuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang baru dibentuk ditugaskan pejabat yang baru. Selain melantik pejabat yang menduduki SKPD yang baru, Mirin mengatakan, nantinya seluruh pejabat yang sudah menduduki jabatan eselon II juga dilantik ulang. Mereka tetap dilantik sesuai dengan peraturan yang terbaru. Kemudian meskipun untuk SKPD yang baru belum ada pejabat yang menjabat serta belum dilantik. Namun dalam RAPBD 2017 sudah dianggarkan dana kegiatannya untuk 2017, seperti Badan Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana (PPA dan KB). Termasuk untuk SKPD baru lainnya. Sehingga setelah mutasi pejabat dan ditempatkan pejabat eselon II serta PNS stafnya. SKPD baru ini bisa langsung melaksanakan programnya.

“Selain untuk menempatkan pejabat di SKPD baru, serta pelantikan ulang. Mutasi yang sebentar lagi akan dilaksanakan juga untuk pergeseran beberapa kepala SKPD,” ujarnya singkat. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait