Sambut Natal, Waktu Kunjungan Diperpanjang

Jumat 23-12-2016,10:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

8 Napi Dapat Remisi BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Dalam rangka menyambut perayaan hari besar keagamaan yakni Natal bagi umat Kristiani yang akan jatuh pada tanggal 25 Desember ini, Lapas Kelas IIA Bengkulu akan memberikan kelonggaran kunjungan bagi warga binaan dan juga keluarganya. Jika selama ini waktu kunjungan hanya sampai hari Sabtu, namun para perayaan Natal ini waktu kunjungan dibuka hari Minggu.

Selain itu, setidaknya ada 8 napi yang beragama Kristen mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman. Hal ini disampaikan Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Drs Rudi Charles Gill BcIP, kemarin (22/12).

Dijelaskannya, perpanjangan waktu kunjungan ini merupakan salah satu bentuk perhatian pihak Lapas kepada warga binaannya dan juga keluarganya.

\"Sudah menjadi agenda rutin setiap hari besar keagamaan kita akan berikan tambahan jam kunjungan,\" terang Rudi Charles.

Hanya Rudi mengaku belum mendapatkan salinan nama-nama nara pidana (napi) yang mendapatkan remisi tersebut.

\"Untuk remisi, informasinya ada 8 orang, namun kami sendiri belum menerima salinan daftar warga binaan yang mendapatkan persetujuan remisi dari Kanwil Kementreian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu,\" jelasnya.

Ditambahkannya, saat ini sebanyak 15 warga binaan yang beragama Nasrani akan merayakan Natal, dan 8 orang diantaranya akan mendapatkan remisi karena memenuhi syarat dan masuk dalam kreteria penerima remisi, sedangkan untuk sisanya belum mendapat persetujuan dari Kemenkum dan HAM dan kemungkinan tahun depan akan diajukan kembali.

\"Warga binaan yang mendapatkan remisi akan mendapatkan pemotongan masa tahanan yang tentunya tidak sama, bisa jadi ada yang satu bulan, atau ada yang kurang bahkan bisa ada juga yang lebih. Hal tersebut didasarkan pada kriteria dan tingkah laku warga binaan tersebut saat menjalani masa tahanan di Lapas kelas IIA Bengkulu,\" tuturnya.

Selain itu, warga binaan yang mendapatkan remisi tentunya telah memenuhi syarat standar dan syarat seperti telah menjalani hukuman selama 6 bulan dan menunjukkan kelakukan baik selama di dalam Lapas dan tidak melanggar peraturan yang ada di Lapas. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait