Polres Ciduk Pelaku Tambang Pasir Ilegal

Kamis 22-12-2016,11:50 WIB

MAJE, BE - Kepolisian Resort (Polres) Kaur membuktikan keseriusannya dalam menertibkan pelaku penambangan pasir ilegal di Kabupaten Kaur. Kali ini polisi berhasil menciduk seorang penambang ilegal bernisial AN (34), warga Desa Suka Menanti Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, kemarin (21/12).

“Pelaku kita amankan karena melakukan penambangan ilegal pasir di wilayah wisata Danau Gembar,” kata Kapolres Kaur, AKBP Bambang Purwanto SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kaur AKP Johan Andika SE SIK.

Dikatakan Kasat, pelaku diamankan sekitar pukul 13.00 WIB di sekitar lokasi wisata Danau Gembar Desa Suka Menanti Kecamatan Maje. Penangkapan ini berawal dari polisi mendapat laporan warga jika pelaku sering kali mengambil pasir di sekitar lokasi Danau Gembar tersebut. Mendapati laporan itu, polisi langsung bergegas menuju lokasi dan saat tiba di lokasi, polisi langsung mengamankan pelaku saat sedang memasukkan pasir ke dalam mobil pick up. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit mobil Suzuki Futura warna hitam dengan Napol BD 9444 AH dan satu buah sekop sebagai alat pengambil pasir.

“Untuk pelaku dan beberapa alat bukti kini sudah kita amankan di Polres, dan pelaku masih dalam pemeriksaan kita,” jelas Kasat.

Ditambahkan Kasat, sebelumnya ia sudah melakukan teguran terhadap warga untuk tidak melakukan penambangan pasir di tempat kejadian, sebab tak ada izin resmi, namun apa yang hendak dikata, pelaku tetap melakukan aktivitasnya yaitu melakukan penambangan pasir. Atas perbuatanya itu, pelaku dijerat pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 mengatur penambangan mineral dan batu bara dengan ancaman maskimal 10 tahun penjara.

“Operasi penertiban penambang ilegal ini terus kita lakukan, dan siapa pun yang tertangkap akan kita proses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kasat.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait