Kajari Kepahiang, H Wargo SH MH melalui Kasi Pidsus, Arief Wirawan SH MH, kemarin (13/12), menjelaskan, bila vonis 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara belum memenuhi unsur dua pertiga dari tuntutan.
\"Sekarang masih tahap koordinasi, memang vonis kurang dari dua pertiga dan tuntutan, kita akan upayakan banding,\" ungkap Arief.
Kejaksaan sendiri memiliki waktu selama 14 hari kedepan untuk menyatakan sikap dan menyampaikan memori banding ke PT Bengkulu.
Namun keputusan pasti melakukan banding atau tidak masih dalam tahap pembahasaan atau koordinasi dinternak Kejari. \"Tuntutan kita sebelumnya yakni 3 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara. Untuk dua pertiganya, yakni, 2 tahun 8 bulan penjara,\" tutur Arief Selasa (13/12).
Menurutnya, tuntutan yang disampaikan JPU di pengadilan sudah sangat penuh pertimbangan terlebih terdakwa merupakan mantan residivis kasus serupa (Tipikor, red). Sehingga sudah seharusnya mendapatkan hukuman lebih berat.
\"Besok (hari ini, red) ada keputusannya sekarang masih dalam tahap koordinasi,\" sebutnya. (320)