Dzikir Akbar Dilaporkan Kemendagri

Rabu 14-12-2016,09:50 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

TABA PASEMAH, BE - Pelaksanaan dzikir akbar yang dilaksanakan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Benteng di halaman kantor Bupati Kabupaten Benteng Jumat (9/12) lalu berbuntut panjang.

Dituding mengandung unsur politis dengan nuansa kampanye, Raden Adnan SH selaku kuasa hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati, M Sabri SSos MM dan Naspian melaporkan hal tersebut ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Benteng, kemarin (13/12)

Raden Adnan mengatakan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Pemkab Benteng bertentengan dengan aturan yang melekat kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk bersikap netral. \"ASN harus netral dalam pelaksanaan pilkada. Sayangnya, kenapa ada nuansa politis dan ajakan untuk memilik kepada salah satu paslon saat kegiatan dzikir akbar. Ini menujukan bahwa Pemkab tidak bersikap netral dan tidak berdiri diatas semua paslon,\" tukas Raden Adnan.

Melihat kejadian ini, pihaknya mengharapkan agar Panwaslu bisa mengambil sikap dan tindakan tegas terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan pemerintahan yang mengandung unsur politis.

Raden juga meminta agar Panwas segera melakukan pemanggilan terhadap seluruh PNS ataupun pelaksana kegiatan yang terlibat dalam acara tersebut. \"Kalau tidak mau dibilang mandul, Panwas harus mengambil tindakan dan memintai keterangan kepada seluruh PNS yang terlibat, sekalipun disana ada keterlibatan para pejabat. Kalau tidak ada tindakan dan berdiam diri, Panwas bisa dikatakan melanggar kode etik selaku salah satu penyelengga pilkada dibidang pengawasan,\" tambah Raden.

Tak cukup sampai disitu, lanjut Raden, mewujudkan perhelatan persta demokrasi yang bersih dan mampu menghasilkan pemimpin yang amanah, pihaknya mengaku agar para penyelenggara mampu bekerja secara profesional dan netral, baik itu KPU atapun Panwaslu Kabupaten Benteng. \"Selain ke Panwaslu, kegiatan Pemkab ini juga akan kami laporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, besok (hari ini,red),\" pungkasnya.

Dilansir sebelumnya, dalam dzikir yang dipimpin oleh mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Benteng, Ahmadi Hamzah, mengeluarkan pernyataan berupa ajakan untuk memilih salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Benteng pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 15 Februari 2017 mendatang.

Padahal, dalam acara tersebut, dihadiri oleh ratusan PNS yang terdiri dari staf dan para unsur pimpinan SKPD serta FKPD Kabupaten Benteng, tokoh masyarakat dan Komisioner KPU Kabupaten Benteng. Dilokasi yang sama, tampak pula hadir diantaranya salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati tanpa ada Panwaslu Benteng.

Sementara itu, Kabag Kesra Setda Pemkab Benteng, Dra Hj Martini mengaku bahwa semua pernyataan yang dilontarkan tersebut diluar perencanaan panitia pelaksana kegiatan.

\"Apa yang terjadi saat pelaksanaan dzikir akbar adalah tidak direncanakan, itu adalah kelalaian dari pimpinan dzikir dan bukan kesengajaan untuk berkampanye. kegiatan seperti itu tidak diseting (atur,red), itu semua diluar konsep,\" kata Martini.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait