Kejati Selamatkan Rp 7,9 M Uang Negara

Sabtu 10-12-2016,11:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Hari Anti Korupsi Internasional BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Perayaan Hari Anti Korupsi Internasional disambut antusias oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan 9 Kejaksaan Negeri (Kejari) di Provinsi Bengkulu. Pasalnya selama tahun 2016 mereka telah menangani ratusan kasus tindak pindana korupsi.

Tercatat sejak bulan Januari sampai November 2016, kasus korupsi yang ditangani mulai dari penyelidikan sampai penyidikan oleh pihak Kejari dan Kejati mencapai 108 kasus korupsi (rincian lihat ditabel).

Berdasarkan rekomendasi hasil rapat kerja nasional (Rakernas), Kejati Bengkulu menargetkan zero tunggakan. Artinya, semua kasus korupsi yang saat ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan ditargetkan selesai Maret 2017. Sehingga Kejati Bengkulu tidak ada tunggakan kasus korupsi lagi. Bahkan, jika ada kasus yang ditangani kemudian tidak cukup alat bukti agar langsung dihentikan. Untuk mencapai target tersebut, saat ini Kejati Bengkulu terus melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak yang terkait dengan kasus yang sudah ditangani Kejati.

\"Berdasarkan rekomendasi hasil rakernas kemarin, kita akan melakukan zero tunggakan. Kita targetkan bulan Maret 2017, semua kasus sudah harus selesai,\" ujar Kajati Bengkulu, Sendjun Manullang SH MH.

Terkait uang negara yang diselamatkan, seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia berhasil menyelamatkan uang negara Rp 275 miliar lebih. Hal itu sesuai dengan pesan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) agar dalam penindakan korupsi tidak semata-mata mempidanakan orang, tetapi penyelamatan uang negara harus menjadi fokus utama.

Sementara Kejati Bengkulu dan jajaran berhasil menyelamatkan uang negara lebih dari Rp 7,9 miliar. Dari jumlah itu, Kejati Bengkulu menyelamatkan uang negara dari beberapa kasus korupsi yang ditangani mencapai Rp 5,7 miliar, sisanya dari masing-masing Kejari.

Menurut Kajati, capaian tersebut merupakan prestasi yang sangat luar biasa. Karena dengan hasil tersebut, Kejati Bengkulu mendapatkan prestasi nomor 2 nasional sebagai Kejati terbaik menindak lanjuti kasus korupsi. Prestasi itu tentunya akan dipertahankan, atau bahkan ditingkatkan untuk tahun depan.

\"Kami merasa punya andil dalam penyelamatan uang negara ini. Terkait prestasi kita, akan kita pertahankan, jika bisa ditingkatkan tahun depan,\" tegas Kajati dihadapan awak media saat menyampaikan hasil kinerja Kejati dan jajaran periode bulan Januari sampai November 2016, Jum\'at (9/12).

Saat disinggung beberapa tersangka kasus korupsi yang melakukan perlawanan, Kejati mengatakan, sampai kapanpun perlawanan para koruptor terhadap penyidik akan tetap terjadi. Salah satunya praperadilan, tidak memenuhi panggilan dan kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Terkait praperadilan, memang hak setiap warga negara untuk mengajukannya. Kejati hanya bisa menerima, menghargai dan berupaya melakukan perlawanan sesuai fakta dan aturan hukum yang berlaku. Untuk DPO, Kajati nampak sedikit kesal untuk menanggapinya.

Dengan nada keras ia menghimbau agar para DPO yang sekarang belum tertangkap, agar menyerahkan diri. Kejati juga terus berkoordinasi dengan tim monitoring center Kejagung untuk melacak keberadaan DPO koruptor tersebut.

\"Perlawanan dari koruptor apapun bentuknya akan kita hadapi, apalagi praperadilan,\" singkat Kajati.

Bagikan Kaos dan Stiker Sebelum melakukan press confrence bersama awak media, Kajati dan staf Kejati Bengkulu membagikan stiker dan kaos kepada pengguna jalan yang melintas di Simpang Lima Ratu Samban. Selain membagikan kaos, Kajati juga meminta tanggapan kepada beberapa pengguna jalan terkait hari anti korupsi. Salah satunya Tantawi, menurutnya, penindakan korupsi yang dilakukan Kejari harus lebih tegas. Jangan hanya kasus yang terbaru saja ditangani, tetapi beberapa kasus yang sudah lama tidak terdengar kabarnya harus dilanjutkan dan ditindak lanjuti.

\"Kasus korupsi wajib ditindak tegas, tetapi harus jelas dalam penindakannya. Jangan kasus yang beru-baru saja, kasus yang bertahun tahun tidak jelas lanjut atau tidak harus ditangani,\" jelasnya. Humisar Tambunan SH, salah satu pengacara di Kota Bengkulu juga memberikan pendapat terkait hari anti korupsi. Menurutnya, berbicara penindakan korupsi yang dilakukan Kejati sudah cukup berkualitas dan baik. Harapan agar lebih baik kedepan jelas ada, terlebih lagi dengan Kajati yang baru.

\"Berbicara bobot dan kualitas Kejati menangani kasus korupsi tentu sudah tahu, termasuk rekan-rekan media kan sudah tahu juga,\" jelasnya.

Tanggapan mengenai hari anti korupsi juga terucap dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu Dra Hj Rosmayetti MM. Sebagai salah satu kepala dinas yang bertugas di Kota Bengkulu, ia sangat mendukung, siap melaksanakan aturan yang sudah ditentukan agar tidak menimbulkan korupsi.

\"Dinas Pendidikan Kota Bengkulu siap mendukung program anti korupsi,\" tegasnya. Kerugian Negara Rp 6,6 M SEMENTARA itu, dari kasus korupsi yang ditangani Sub Dit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, dari awal tahun 2016 hingga akhir 2016 hanya menyisakan 1 kasus korupsi dari 6 kasus yang ditangani.

Satu kasus yang belum terselesaikan adalah kasus kasus pemungutan fee alur PT Pelindo cabang Bengkulu yang telah menetapkan dua tersangka yaitu YO dan SH yang mana untuk kasus ini masih dalam status P19 dalam limpahan ke pihak kejaksaan.

Sementara untuk kasus yang telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan dan sudah dilakukan persidangan yaitu pertama kasus fee batubara dengan terdakwa YR dan MA pada pertengahan tahun 2016, selanjutnya kasus jalan Nanti Agung Kabupaten Seluma yang pada tahun 2015 telah ditetapkan 7 orang tersangka dan sudah dilakukan putusan, menyusul juga pertengahan tahun 2016 mantan Kadis PU Seluma berinisial HA juga dilimpahkan ke kejaksaan.

Selanjutnya kasus Rumah Sakit Mukomuko yang telah melimpahkan ke pengadilan 11 orang tersangka masing-masing berinisial AS, AG, YP, HE, PS, LZ, DR, AH, BH, NK dan BH. Selanjutnya kasus optimasi lahan yang terjadi di empat kabupaten yaitu Kabupaten Mukomiko, Bengkulu Utara, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Bengkulu Selatan yang telah melimpahkan 9 orang tersangka masing-masing mantan Kepala Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Bengkulu berinisial EN, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial LL, pelaksana kegiatan atau kontraktor beriniisal DR dan IN serta lima orang dari Provisional Hand Over (PHO) yaitu DN, DR, KH, SN dan AM.

Sedangkan untuk kasus yang dilimpahkan terakhir yaitu penyelundupan beras raskin di Kabupaten Rejang Lebong dan telah melimpahkan dua orang tersangka yaitu Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong berinisial AB dan seorang lagi sebagai pengawas pengiriman berinisial KE.

Dari semua kasus yang ditangani oleh para tersangka, Negara dirugikan sebesar Rp 6,6 miliar lebih dan saat ini belum ada yang bisa dikembalikan oleh para tersangka.

Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Drs Yovianes Mahar melalui Direskrimum Kombes Pol Drs Herman MM untuk kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh subdit Tipidkor semuanya sudah dilimpahkan kepihak Kejaksaan dan sudah dilaksanakan persidangan. \"Hanya tinggal satu kasus yaitu kasus Pelindo dan berkasnya sudah kita limpahkan lagi,\" jelasnya.

Kapolda Bengkulu, Brigjend Pol Drs Yovianes Mahar juga mengatakan, korupsi itu menyangkut pribadi  atau moral maupun orang itu sendiri. Karena siapapun  pada saat diberikan kewenangan, kalau mentalnya bobrok maka akan berbuat kepada hal-hal yang kurang baik.

\"Tetapi kalau mental, agama dan imannya bagus, maka saya yakin dia akan menghidari hal-hal yang mengarah ke korupsi,\" ujarnya.

Sementara disangkut pautkan dengan sistem sehingga tergiur melakukan korupsi, Kapolda menanggapi, bahwa untuk sistem dan lingkungan adalah salah satu pendukung untuk melakukan korupsi.

\"Hidup berideologi dan hidup berkelebihan segala macam itu akan bisa diatasi. Pastinya yang paling penting sikap mental, moral dan rasa malu yang ada pada dirinya,\" ujarnya.(167/614)

Tags :
Kategori :

Terkait