Kepala BLH Provinsi Bengkulu, Ir Buyung Azhari: Pencemaran Lingkungan Meningkat

Jumat 09-12-2016,09:20 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, BE - Sejalan dengan meningkatnya kegiatan pembangunan serta meningkatnya jumlah penduduk yang menyebabkan terjadinya gangguan fungsi lingkungan hidup, maka Badan Lingkungan Hidap (BLH) Provinsi Bengkulu mengadakan rapat koordinasi tentang pos pengaduan dan pelayanan penyelesaian sengketa BLH se-Provinsi Bengkulu, di Rafless City Hotel Pantai Panjang Bengkulu, kemarin (8/12).

Kepala BLH Provinsi Bengkulu, Ir Buyung Azhari saat membuka acara menyampaikan beberapa hal terkait dengan eksploitasi dan upaya kepedulian lingkungan hidup.

\"Eksploitasi terhadap lingkungan itu memang diperlukan untuk menyokong kehidupan manusia di muka bumi, namun tetap saja diperlukan adanya kepedulian terhadap lingkungan hidup. Jangan sampai eksploitasi itu malah merusak lingkungan,\" ungkapnya.

Buyung Azhari mengatakan, pembangunan yang dilakukan saat ini mengalami perkembangan di berbagai sektor. Turunnya kualitas lingkungan yang pada akhirnya masyarakat dan pemerintah yang akan menanggung biaya untuk pemulihannya.

\"Pembangunan yang gencar dilakukan saat ini, mau tidak mau menyebabkan menurunnya kualitas lingkungan hidup kita. Sementara biaya untuk pemulihan juga menjadi tanggung jawab emerintah,\" ujarnya.

Menurut Buyung Azhari, saat ini kasus pencemaran dan perusakan lingkungan meningkat, ditandai dengan meningkatnya jumlah pengaduan dan sengketa lingkungan yang dilaporkan oleh masyarakat kepada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

\"Kasus-kasus pencemaran/perusakan dan sengketa lingkungan yang dilaporkan sangat bervariasi baik besaran tingkat pencemaran/kerusakannya maupun dampaknya terhadap manusia dan lingkungan,\" katanya.

Ditambahkan Buyung Azhari, dalam upaya untuk menyelesaikan pengaduan dan sengketa lingkungan hidup, pemerintah telah menerbitkan peraturan menteri negara lingkungan hidup nomor 09 tahun 2010 tentang tata cara pengaduan dan penanganan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

\"Rakor pos pengaduan dan pelayanan penyelesaian sengketa lingkungan hidup bertujuan membahas pelaksanaan dan pedoman pembentukan pos pengaduan dan pelayanan penyelesaian sengketa lingkungan hidup, mengidentifikasi dan memverikasi kasus-kasus yang diduga adanya sengketa lingkungan hidup, sebagai bahan dalam pengambilan kebijakan bagi instansi terkait dalam meyelesaikan kasus-kasus sengketa lingkungan hidup,\" terangnya.

Ia menambahkan, bahwa selama ini BLH sudah melaksanakan pengawasan yang ketat kepada sektor-sektor industri yang ada di Bengkulu. \"BLH sudah mengawasi sektor-sektor industri terutama yang berhubungan dengan eksploitasi lingkungan hidup terkait izin resmi, apakah insustri memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), apakah dokumen-dokumen tersebut telah sesuai dan di cek kebenarannya,\" ujarnya lagi.

Disebutkannya bahwa BLH memberikan beberapa peringkat untuk penilaian kinerja peusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup (PROPER), yakni gold, hijau, biru, merah, sampai dengan hitam.

\"Proper gold diberikan kepada perusahaan yang menerapkan pengelolaan lingkungan secara menyeluruh dan kontinu. Ini adalah peringkat terbaik. Sebaliknya, hitam adalah peringkat terendah dimana perusahaan dengan 2 kali mendapatkan kategori hitam, maka perusahaan tersebut bisa dituntut atau dihentikan karena artinya perusahaan tidak menaruh perhatian terhadap lingkungan hidup. Kebanyakan perusahaan masuk di kategori proper merah karena sudah melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup namun baru sebagian saja yang mencapai hasil yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,\" jelasnya.

Ia juga mengatakan, banyak perusahaan akan mendapatkan sanksi bila sudah berada di kategori merah. \"Sanksi yang diberikan awalanya berupa surat teguran 1 dan 2, namun bila tetap tidak diindahkan bisa sampai dengan tahap pencabutan izin operasi, namun sebelum pancabutan izin maka perusahaan dihadapkan dengan pengadilan lingkungan. Sejauh ini sudah ada beberapa perusahaan di Bengkulu yang sudah mendapatkan sanksi berupa sanksi administrasi hingga ganti rugi ke kas negara,\" tambahnya.

Rakor ini dihadiri oleh berbagai peseta yang berasal dari berbagai instansi seperti BLH provinsi/kabupaten/kota, LSM lingkungan dan beberapa perusahaan yang ada di Bengkulu. \"Pesertanya ada 50 orang dari perwakilan masing-masing undangan dari berbagai instansi, LSM lingkungan, dan perusahan-perusahaan yang mendapat laporan dari masyarakat mengenai permasalahan lingkungan. Dengan rakor ini diharapkan tersedianya data pengaduan mengenai permasalahan lingkungan hidup se-kab/kota di provinsi bengkulu.\" Ungkap Ktua Panitia, Elda Rahmawati SH.(cw2)

Tags :
Kategori :

Terkait