Tersangka Perampokan Diserahkan Kejaksaan

Kamis 08-12-2016,09:40 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

KEPAHIANG, BE - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang menyerahkan dua tersangka rampok Jy (36) dan Mu (44) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Keduanya diserahkan bersama dengan berkas penyidikan setelah penyidikan dinyatakan tuntas oleh aparat sehingga kedua tersangka dapat dilimpahkan ke Kejaksaan atas perkara perampokan terhadap Abusran (65) petani lada Talang Merto Desa Benuang Galing Kecamatan Seberang Musi.

Kapolres Kepahiang AKBP Ady Savart PS SH SIK melalui Kasat Reskrim, IPTU M Indra Prameswara didampingi Kanit Pidum, Bripka Wardingot Manihuruk mengatakan tersangka bersama dengan berkas penyidikan serta barang bukti diserahkan ke kejaksaan kemarin (7/12). \"Kita lakukan P21 karena berkasnya sudah tuntas, tersangka dan barang bukti dilimpahkan kekejaksaan,\" ungkap Wardingot.

Kedua tersangka dijerat pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, selain dua terangka polisi juga membekuk tersangka Iw dan In (39) toke lada yang membeli barang hasil rampokan berkat nyanyian Jy dan Mu lalu He (30) warga Desa Air Selimang yang juga terlibat perampokan.

Kajari Kepahiang H Wargo SH MH melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Hironimus Tafonao SH mengatakan penyidik sudah memenuhi syarat untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti. \"Syaratnya sudah cukup, tadi sudah P21, selanjutnya kita akan mempelajari berkas untuk menentukan dakwaan lalu melimpahkan berkas perkara dan tersangka serta barang bukti kepengadilan,\" tegas Roni (Sapaan,red).

Sebelumnya Abusran (65) dan istrinya, Tahinun (60) dirampok 8 orang pelaku dipondok kebun milik korban di Desa Benuang Galing Kecamatan Seberang Musi. Kamis (15/9) sekitar pukul 18.15 WIB. Dalam peristiwa itu pelaku berhasil mengambil uang tunai senilai Rp 62 juta dan 400 KG lada besertaHandphone dan barang berharga lainnya di pondok. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait