ADD Dianggarkan Rp 43 Miliar

Rabu 07-12-2016,12:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress -  Tahun 2017 Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepahiang bersama dengan DPRD akan menganggarkan Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp 43 miliar. Anggaran tersebut harus diplot dalam APBD Kepahiang sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mendagri yang akan memberikan sanksi kepada daerah jika tak merealisasikan.

Anggota Banggar DPRD Kepahiang, Agus Sandrila SH usai membahas Rancangan APBD 2017 bersama TAPD, Selasa (6/12) menjelaskan, penentuan Rp 43 miliar ADD sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

\"Besaran ADD tahun depan sesuai dengan aturan yang berlaku. Yakni 10 persen dari total APBD setelah dikurangai Dana Alokasi Khusus (DAK). ADD diplotingkan sekitar Rp 43 miliar,\" ujar Agus.

Waka I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra SE membenarkan ploting ADD sebesar 10 persen sesuai amanah Undang-Undang (UU) No 6 tahun 2016 pasal 72 tentang desa. Dalam pembahasan RAPBD  dana perimbangan mencapai Rp 421 miliar.

 \"Karena ADD dinyatakan 10 persen dari angka itu, maka berkisar Rp 43 miliar,\" terang Aan, sapaan  Andrian.

Menurut Waka, instruksi UU tersebut dipertegas melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri. Bila tidak direalisasikan daerah bisa diberikan sanksi. Berupa penundaan pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) atau pemotongan DAU sebesar oleh Pemerintah Pusat. \"Sudah ada SE mendagri, maka harus kita laksanakan agar tidak terkena sanksi,\" katanya.

Aan menegaskan, terkait dengan penentuan ADD Rp 43 miliar bukanya permainan atupun kehendak pihaknya. Namun karena sudah ditentukan UU dan SE Mendagri yang harus dilaksanakan oleh daerah.

\"Mau tidak mau harus diikuti, kita berharap TAPD dapat merealisasikan amanah tersebut, agar kita tidak dikenakan sanksi,\" tegasnya. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait