Lima Kubik Kayu dari Hutan Lindung Diamankan

Senin 05-12-2016,13:47 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEDURANG, Bengkulu Ekspress – Anggota Satreskrim Mapolres Bengkulu Selatan (BS) berhasil mengamankan sekitar 5 kubik kayu yang diduga jenis balam di pinggir Air Sungai Kedurang, Desa Batu Ampar, Kedurang. Sekitar 5 kubik kayu itu diduga diambil dari Hutan Lindung (HL) Bukit Raja Mendara.

Kapolres BS, AKBP Ordiva SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Rizqi Akbar, mengatakan, kayu tersebut ditemukan di pinggir sungai Kedurang dan sudah siap diangkut oleh pemiliknya Jum’at (2/12) sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat ditemukan, pemilik kayu yang sudah berbentuk balok dan juga papan itu tidak ditemukan. Anggota kepolisian sudah melakukan pengintaian, namun setelah lama di tunggu, tidak ada orang yang mendekatinya, sehingga polisi mengangkut kayu tersebut.

“Saat ditemukan tidak ada orang atau pemiliknya, bahkan saat itu kami lakukan pengintaian, hingga kami angkut tidak ada orang yang mengangkutnya,” ujarnya.

Dijelaskan Rizqi, adanya temuan kayu tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Sebab sebelumnya, ada laporan warga aksi illegal logging di kawasan HL Bukit Raja Mendara. Setelah mendapat laporan, dirinya bersama anggotanya langsung menuju lokasi. Hanya saja, setibanya di lokasi, pihaknya hanya menemukan kayu tak bertuan.

“Saat ini kayu sudah kami amankan di Mapolres BS, besok (hari ini red) akan dicek dan diperiksa oleh Dinas Kehutanan BS,” terang Rizqi. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait