KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress - Setelah menjalani proses pemeriksaan yang panjang. Sebab sejak ditemukannya pupuk tidak sesuai label atau pupuk oplosan Maret 2015 lalu, mulai kemarin proses pemeriksaan selesai. Berkas perkara ke-5 tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21), sehingga dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Manna.
\"Untuk berkas perkara lima tsk kepemilikan pupuk tak sesuai label sudah lengkap dan para tersangka bersama barang bukti sudah kami limpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU),\" kata kapolres Bengkulu Selatan (BS), AKBP Ordiva SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Rizqi Akbar didampingi KBO Reskrim, Iptu R Ginting, Rabu (30/11).
Menurut Ginting, ke-5 tersangka tersebut yakni Rohman Hakim, pemilik Toko Tani Makmur di jalan Tripkastalani, kelurahan Ketapang Besar, Pasar Manna. Pasalnya, dirinya diduga mengedarkan pupuk yang tidak memenuhi standar mutu dan terjamin efektivitasnya, sebab isi kandungannya diduga tidak sesuai label. Sistori, pemilik Toko pupuk Tani Mandiri, Desa Pasar Pino, Pino Raya. Aslin Ujang, pemilik toko pupuk juga di Desa Pasar Pino, Pino Raya. Darmawan, pemilik gudang pupuk di jalan Syamsul Bahrun, Kota Manna dan Syahrial, pemilik toko pupuk Putra Tani di jalan Tripkastalani, kelurahan Ketapang Besar, Pasal Manna.
\"Setelah kami limpahkan ke JPU, sudah menjadi kewenangan JPU untuk proses hukum lebih lanjut,\" ujar Ginting.
Sementara itu, salah satu JPU yang ditunjuk dari kejaksaan Negeri BS untuk menangani kasus tersebut, Wiwin Setyawati SH MH membenarkan telah menerima berkas perkara ke-5 tersangka kasus pupuk tersebut. Dirinya mengaku untuk memudahkan proses persidangan ke-5 tersangka ditahan dan kemudian berkas perkara didalami lagi sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manna.
\"Para tersangka kami tahan, berkas perkara sedang kami pelajari, kemudian dilimpahkan ke PN untuk mendapatkan jadwal sidang perdana,\" ujarnya. Sebelumnya, awal 2015 lalu, Polres BS menerima laporan, jika di toko dan gudang pupuk milik mereka beredar pupuk oplosan atau isinya tidak sesuai label. Sehingga Maret 2015, anggota Satreskrim Mapolres BS mendatangi toko pupuk mereka dan mengecek isi gandungan pupuk. Saat dicek, ternyata kandungan pupuk pada label tidak sama dengan yang sebenarnya. Sehingga pupuk disita dan ke-5 pemilik gudang diproses hukum. (369)