Ngaku Bersalah, Janner Purba Pasrah

Jumat 25-11-2016,09:30 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, BE - Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, kemarin (24/11), kembali menggelar sidang lanjutan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mendengarkan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa Janner Purba dan terdakwa Toton.

Di hadapana majelis hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Pramudwiyanto SH MH , terdakwa Janner Purba pasrah dan mengakui perbuatannya, sedangkan terdakwa Toton meminta diringankan hukumannya.

Terdakwa Janner Purba yang selama ini tidak menggunakan panasehat hukum, pada kesempatan tersebut ia membacakan nota pembelaannya atau pledoinya yang sempat tertunda kemarin.

Dalam pledoinya tersebut terdakwa Janner Purba mencurahkan semua isi hatinya, yang intinya ia mengaku bersalah dan pasrah dengan semua putusan majelis hakim nantinya dan akan menerimanya.

Tetapi berdasarkan pantauan BE, terdakwa Janner Purba sempat mengajukan permintaan untuk diringankan dari tuntutan yang telah dibacakan JPU KPK beberapa waktu yang lalu, tetapi jika hal tersebut tidak terpenuhi ia siap menerimanya karena ia juga telah mengakui kesalahannya.

\"Saya memang mengakui bersalah telah melakukan perbuatan tersebut dan saat ini saya hanya pasrah dengan keputusan majelis haim nantinya. Tetapi jika bisa dan dikabulkan, saya minta untuk diringankan nantinya,\" harapnya.

Ia menyebutkan, memang perbuatan yang dilakukannya pada saat itu diluar perkiraannya. Saat itu kondisi yang sangat mempengaruhinya untuk melakukan perbuatan tersebut karena mendapatkan tawaran yang menggiurkan dari terdakwa Edi Santoni dan Safri Safei.

\"Ya meskipun saya hakim ketua tetapi saya juga manusia yang memiliki khilaf dan salah,\" tambahnya.

Sementara itu, dalam persidangan yang sama juga, terdakwa Toton melalui kuasa hukumnya Hamsir SH mengatakan berdasarkan analisa yuridis, pihaknya tidak sependapat dengan apa yang telah disampaikan JPU KPK mengenai lama tuntutan dan fakta persidangan.

\"Kita sangat tidak sependapat dengan apa yang disampaikan JPU KPK dalam tuntutan dan kita melihat banyak fakta persidangan yg diabaikan,\" terang kuasa hukum terdakwa Toton, Hamsir SH.

Ia menyebutkan, terdakwa Toton sebenarnya tidak sepenuhnya bersalah seperti dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sebab itulah pihaknya merasa perlu pertimbangan majelis hakim untuk memberikan putusan yang meringankan.

\"Disini terdakwa Toton hanya memberikan saran tetapi terdakwa Edi Santoni dan Safri Safei yang menyanggupinya,\" ujar Hamsir.

Selain itu, ia menyebutkan, banyak fakta-fakta terdakwa yang bisa menjadi landasan majelis hakim untuk meringankan terdakwa seperti, terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya, terdakwa juga mengakui dan menyesal sesugguhnya atas perbuatan tersebut, terdakwa juga sudah meminta maaf kepada instansi pengadilan khususnya dan masyarakat umum, terdakwa juga sudah mengembalikan semua uang yang diterimanya yaitu sebesar Rp 30 juta dan Rp 25 juta, terdakwa juga masih memiliki anak yang masih kecil dan selama menjadi hakim hechok selama 5 tahun sudah menangani banyak kasus.

\"Ini hal-hal yang meringankan terdakwa Toton yang kita sampaikan ke majelis hakim tadi, semoga bisa menjadi bahan pertimbangan Hakim nantinya dalam memutus perkara tersebut,\" kata Hamsir.

Sebab ituu Hamsir memohon kepada majelis hakim supaya memutus terdakwa dengan putusan bebas dan menggugurkan semua tuntutan dari JPU, jika itupun nantinya tidak bisa, ia meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya terhadap terdakwa Toton nantinya.

\"Kita berharap sih klien kita nantinya terbebas dari ancaman hukuman selama 10 tahun tersebut, tetapi jika itu dianggap sulit, setidaknya kita meminta hukuman yang seringan-ringannya kepada majelis hakim nantinya,\" pinta Hamsir.

Pada kesempatan itu juga, JPU KPK akan mengajukan replik secara tulisan yaitu tetap pada tuntutan sebelumnya kepada kedua terdakwa Janner Purba dan terdakwa Toton.

Setelah mendengarkan pembelaan atau pledoi dari masing-masing penasehat hukum terdakwa, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Bambang Pramudwiyanto SH MH, Jonner Manik SH MH serta Rahmat SH sebagai hakim anggota, akan melanjutkan persidangan pekan depan tanggal 1 Desember 2016 dengan agenda membacakan putusan untuk ketiga terdakwa yaitu Badaruddin alias Billy, Edi Santoni dan Safri Safei, sedangkan untuk pebacaan putusan untuk terdakwa Janner Purba dan toton akan dilaksanakan pada tanggal 8 Desember 2016 mendatang di PN Bengkulu. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait