KOTA MANNA, BE - Er (48) oknum Kades Dusun Baru Kecamatan Seginim dan Yh (50) oknum PNS pada dinas PU BS yang bertugas di unit Pengairan kayu kunyit Kecamatan Manna terancam dipecat. Keduanya ditangkap tim buser Polsek Seginim pada Jumat malam lalu pukul 19.45 WIB karena diduga kuat sebagai pelaku pencurian ternak 1 ekor sapi milik korban Noharman (51) warga Desa Banding Agung Kecamatan Seginim. Keduanya bakal dijerat pada pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun.
Sementara itu Kepala Badan pemerintahan masyarakat desa (BPMD) Ir H Jonior Hapiz saat dikonfirmasi mengatakan kalau dirinya belum dapat memastikan apakah pelaku itu kepala desa aktif atau mantan kepala desa.Untuk itu dirinya dalam waktu dekat ini akan mengkoordinasikannya dengan Polres BS untuk memastikan status pelaku itu.
Akan tetapi lanjut dia, jika nantinya pelaku itu ternyata kepala desa aktif, maka pihaknya akan menerapkan PP nomor 72 tahun 2005 tentang perintahan desa yakni jika terbukti mencuri ternak, maka pelaku akan dipecat dari jabatannya.\"Kalau memang terbukti, tidak harus menunggu putusan pengadilan,pelaku akan langsung kami pecat,\" terangnya.
Sedangkan Kepala Dinas PU H Ramlan Saim kemarin belum bisa dikonfimasi terkait adanya oknum bawahannya yang diduga terlibat sebagai pelaku pencurian ternak. Pejabat yang bersangkutan sedang dinas di luar kota.
Perihal penangkapan kedua pelaku itu, Polsek Seginim punya bukti kuat kalau keduanya sebagai pelaku pencurian ternak. Aparat kepolisian menemukan sapi yang dicuri kedua pelaku itu dalam mobil pick up seorang warga yang dibelinya dari kedua pelaku. Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan 1 unit mobil pick up dan sapi curian itu.
\"Keduanya kami pastikan sebagai pelaku pencurian ternak milik korban untuk itu keduanya resmi kami tahan dan kami tetapkan sebagai tersangka,\" terang kapolres BS AKBP Yohanes Hernowo SIK MH disampaikan oleh kapolsek Kedurang Iptu Ardiansyah SH kepada BE kemarin. (369)